Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang
Warga Pakuhaji Wilayah Pantura Tangerang mengapreasi pandangan hakim yang menolak praperadilan dari pemohon.
"Saya merasa gembira, hukum berpihak pada masyarakat kecil. Kepada majelis hakim saya juga berterima kasih dan kami mengapreasiasi pihak kepolisian yang sudah berani membongkar dugaan kebusukan administrasi usaha tersangka Jimmy Lie," kata Daim, warga Pakuhaji.
Usai putusan tersebut, menurut Daim, kepolisian harus menyikapi dugaan manipulasi perpajakan dan perizinan perusahaannya.
"Apakah itu benar atau tidak. Itu perlu ditelusuri oleh pihak kepolisian," pungkasnya.
Pihaknya pun akan mengaku akan terus mengawal kasus Jimmy Lie hingga tuntas.
"Kami warga Pakuhaji akan tetap mengawal kasus Jimmy Lie sampai tuntas dan berharap dihukum seberat-berarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Praperadilan tersangka Jimmy Lie kasus penggunaan NIK orang lain ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Rustiyono di ruang sidang 1 ini usai membacakan putusan yang didengar para pihak yakni pihak pemohon Jimmy Lie dan pihak termohon Penyidik Krimum Polres Metro Tangerang Kota langsung mengetuk palu menyatakan menolak seluruhnya tuntutan praperadilan pemohon.
"Satu menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," papar Hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan diakhiri ketukan palu.
Rustiyono memamparkan bahwa rangkaian proses penyidikan hingga penahanan oleh termohon sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yakni KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta putusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014. Sehingga dapat melanjutkan perkara tersebut.
Kemudian dikatakan Hakim, tersangka Jimmy Lie tepat di sangkakan Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 266 Ayat 2 lantaran merupakan delik biasa yang siapapun berhak membuat laporan apabila ada bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akte autentik.
"Pendapat hakim, termohon sudah dapat membuktikan rangkaian proses penyelidikan, sah menurut hukum," ujar Rustiyono.
ANT
(责任编辑:热点)
- Penyumbang Polusi Terbesar, Kenapa Anies Tak Berani Terapkan Gage ke Sepeda Motor?
- TPN Ganjar
- Pemerintah Ajak Suzuki Garap Mobil Nasional Impian Pak Prabowo
- Fadlan Muhammad Sempat Operasi Batu Empedu, Apa Penyebabnya?
- 50 Pantai Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia
- Medco Energi (MEDC) Amankan Kredit Jumbo Rp8 Triliun dari Bank BRI
- Bikin Badan Bugar, Jalan Kaki yang Baik Jam Berapa?
- Lebih Aman dan Ramah Lingkungan, Kereta Api jadi Pilihan Strategis untuk Angkut Komoditas B3
- Mobil Wisatawan Ringsek Diserang Gajah di Taman Nasional
- Yoga Bisa Bikin Kurus, Benarkah?
- Mau Traveling? 10 Negara Ini Pasang Tarif Mahal Buat Turis Asing
- Ini 5 Minuman Penetral Setelah Makan Daging, Pencernaan Lancar
- Bukan Cuma Salmon, Ini 7 Ikan yang Mengandung Omega 3
- Menikmati Libur Sekolah di Jakarta Aquarium Safari, Ada Show Terbaru
- Saran Eks Pilot buat Penumpang Pesawat: Pentingnya Pakai Headphone
- Presdir Suzuki Bilang Pengerjaan Fronx Satu Shift dengan Ertiga dan XL7 di Pabrik Cikarang
- Indonesia Dapat Sorotan Dunia dalam Transformasi Maritim Global
- TPN Ganjar
- Jawa Barat Juara Umum O2SN 2024, Borong 46 Medali
- Kemenekraf Terbuka Hubungkan AI dengan Subsektor Ekonomi Kreatif