时间:2025-06-14 08:15:33 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda pelaksanaan sidang perdana 电脑怎么下载quickq
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda pelaksanaan sidang perdana perkara dugaan praktik kartel bunga dalam industri pinjaman daring (pindar). Perkara ini menyeret 97 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan nilai perkara mencapai Rp1.650 triliun.
Dugaan pelanggaran tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait perjanjian penetapan harga secara tidak independen. Para terlapor diduga telah menyepakati suku bunga maksimum sebesar 0,8 persen per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen sejak 2021.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengaku belum mengetahui adanya penundaan sidang tersebut. “Oh, kita belum tahu itu. Belum ada informasi lagi dari KPPU,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut penetapan bunga maksimum sebelum keluarnya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 merupakan tindak lanjut dari arahan otoritas melalui Kode Etik atau Pedoman Perilaku AFPI.
Baca Juga: Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bunga tinggi serta membedakan layanan pinjaman daring legal dan ilegal,” kata Agusman.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut struktur pasar fintech lending nasional dan potensi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat. KPPU belum mengumumkan jadwal ulang sidang perdana.
Perawat RI Bersaing di Kancah Global, Penting Punya Sertifikasi Keahlian dan Kemampuan Bahasa2025-06-14 07:48
Tim Prabowo Minta Ini ke MK2025-06-14 07:44
12 Saksi yang Diperiksa Ditkrimsus Hari Ini Diperbolehkan Pulang2025-06-14 07:32
Robot Damkar DKI Disorot PSI, KPK Turun Tangan Dong!2025-06-14 07:16
Mayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan Baliho2025-06-14 06:41
PDIP Umbar Janji Jika Ganjar Menang Pemilu 2024: Pastikan Kesejahteraan Terhadap Petani dan Nelayan2025-06-14 06:36
Turnamen Golf 65 Tahun UAJ, Kolaborasi Alumni untuk Pendidikan dan Kemanusiaan2025-06-14 06:32
Kuasa Hukum Prabowo Salah Kaprah Soal Ini2025-06-14 05:41
5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS2025-06-14 05:40
Penumpang Harus Paham, Ada Etika Rebahkan Kursi Pesawat2025-06-14 05:34
Gabungan Relawan Capres2025-06-14 08:13
BAIC Mulai Produksi SUV di Indonesia, Siap Saingi Merek Jepang2025-06-14 07:54
Indoritel (DNET) Setor Modal Rp40 Miliar ke Pengola KFC Indonesia2025-06-14 07:46
Lebarkan Sayap, BTN Bidik Ekosistem Industri Fesyen di Indonesia2025-06-14 07:43
Strategi TKN Fanta Tingkatkan SDM Indonesia2025-06-14 07:31
Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara2025-06-14 06:37
Indeks Bisnis UMKM BRI Menguat di Q12025-06-14 06:24
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimajukan, KPU: Tak Ada Aspek Politik2025-06-14 06:16
2 Sosok Panelis Debat Capres2025-06-14 05:47
Polisi Tak Ungkap Penyebab 9 Korban Tewas, Amnesty Internasional Kecewa2025-06-14 05:32