Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Digelar 6 Juni di PN Jaksel
JAKARTA,quickq下载官网免费 DISWAY.ID--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 30 Mei 2023.
"Pada hari ini Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pkl.16.30 PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Gebrakan Dompet Dhuafa Kembangan Sentra Jamur di Batang, jadi Berkah Tersendiri untuk Warga Sekitar
Berkas perkara tersebut teregister No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa tanggal 6 Juni 2023
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan ada tiga majelis hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
BACA JUGA:Lebih Sadis Dari Egianus Kogoya, KKB Pimpinan Yotam Semakin Brutal Serang Pasukan TNI - Polri
"Selanjutnya oleh ketua PN Jaksel perkara itu telah ditunjuk hakim yang tangani yakni Alimin Ribut Sujono sebagai ketua hakim, Tumpanuli Marbun sebagai hakim Anggota 1, Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota 2," ujar dia.
"Selanjutnya majelis itu telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," sambungnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah resmi sebagai tahanan Kejaksaan usai berkas perkara dilimpahkan.
BACA JUGA:Anies Baswedan Bilang 'Cawe-Cawe' Jokowi Berpotensi Pemilu Tidak Netral
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keduanya ditahan di Rutan Cipinang sejak hari ini 26 Mei 2023.
"Jadi teman-teman media pada hari ini Jumat tanggal 26 Mei 2023 kami menerima pelimpahan perkara dari yaitu atas nama tersangka MDS dan SL ini merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya," katanya kepada awak media di Kejari Jaksel, Jumat 26 Mei 2023.
"Dua tersangka ini sudah kita terima pada hari ini dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil para tersangkanya dan saat ini telah penahanan telah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di urutan kelas I Cipinang," sambungnya.
(责任编辑:休闲)
- Jokowi Tegaskan Evaluasi Debat Ditujukan Pada Ketiga Paslon Capres dan Cawapres
- Cek Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK di Kemenkumham, Kejagung, dan Kemenhub
- Kemenkes Periksa 3 Suspek Baru Mpox di Jakarta dan Jawa Barat
- Anugerah Jurnalistik BPKH 2024: Rayakan Milad ke
- Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024
- Kalau Anies Jadi Presiden, Bakal Muncul Peristiwa
- Kepala Bappenas Beberkan Fokus Pembangunan Tahap 2 IKN, Sekolah dan Mal Jadi Prioritas
- CEO Kereta Api se
- Rekomendasi 7 Hotel Rp500 Ribuan di Bandung dengan Kolam Renang
- Berantas Makelar Kasus, Ketua MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Secara Terbuka
- Ini 6 Tugas Penata Layanan Operasional PPPK, Bisa Jadi Acuan Jika Lolos Seleksi!
- Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur
- Erick Thohir Tunjuk Bayu Krisnamurthi Jadi Dirut Perum BULOG, Gantikan Budi Waseso
- Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api
- KPU Siapkan Alat Bantu Pada Debat Cawapres: Hanya Kertas dan Ballpoint
- Baru Dilantik jadi Mensos, Segini Harta Kekayaan Gus Ipul
- Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam
- IKN Segera Miliki 60 Embung, Tampung 66.000 Meter Kubik Air Hujan
- Alasan KPK Cekal Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri: Ganggu Penyidikan Kasus Syahrul Yasin Limpo
- KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo