Kebijakan Anies Dinilai Cuma Pencitraan, 'Seruan Guberrnur Tak Perlu Ditaati, Untuk Apa?'
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengancam eksistensi produk Industri Hasil Tembakau (IHT) dinilai sarat kepentingan pencitraan, karena tidak menjawab persoalan mendesak seperti pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19 maupun kesejahteraan masyarakat.
Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok masih mengundang banyak kritik.
Salah satu poin utama seruan ini adalah larangan memasang reklame dan display rokok, termasuk juga memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga. Kebijakan penindakan juga telah dilakukan oleh Pemerintah kota Jakarta Barat melalui Satpol PP dengan menutup stiker, poster, sampai menutup rak pajangan produk rokok.
Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengungkapkan kebijakan Anies Baswedan tidak memiliki urgensi apapun. Terlebih, kebijakan berupa seruan itu sesungguhnya tidak mengikat, karena serupa layaknya himbauan yang tidak perlu ditaati.
“Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tidak ada urgensinya. Seruan itu juga bukan peraturan yang mengikat, sehingga tidak perlu ditaati, jadi untuk apa?” ungkapnya.
Persoalannya, terbitnya Seruan Gubernur itu telah memicu polemik dan keresahan masyarakat khususnya mereka yang bergantung dalam rantai industri IHT.
“Kalau hanya mengundang keresahan masyarakat dan tidak menjawab persoalan yang tengah dihadapi, maka terbitnya aturan itu sangat bisa disinyalir sebagai upaya pencitraan semata, atau ada dorongan dari pihak-pihak tertentu yang anti tembakau,” jelas Trubus.
Menurutnya, kehadiran Sergub No. 8/2021 mencerminkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak sensitif terhadap kondisi riil masyarakat. Di tengah upaya pemulihan ekonomi, kata Trubus, justru mengeluarkan kebijakan yang mengancam pedagang eceran, industri tembakau, hingga petani.
“Ini menyusahkan baik pemerintah pusat yang tengah melakukan pemulihan, maupun nasib masyarakat kecil. Padahal Pemprov juga tidak punya strategi atau opsi lain pengganti pendapatan dari perdagangan IHT,” ungkapnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:知识)
- Dewas Sebut Pimpinan KPK Bernyali Kecil dalam Berantas Korupsi
- 北卡大学 x 美行思远
- Bagaimana Cara Mengobati TTS Akibat Vaksin Covid
- 丹麦皇家艺术学院世界排名多少?
- Lauk MBG Banyak Tak Disukai Siswa, Badan Gizi Nasional Buat Variasi Menu Tambahan
- Tanggapan Polisi soal Bos Judi Terbesar, Omzet Per Harinya Bikin Geleng
- Respons Menkes soal Gaduh Efek Samping TTS Vaksin Covid AstraZeneca
- 5 Penyebab Trombosit Turun Selain DBD yang Perlu Diketahui
- Di Rumah Aja Jadi Alasan Reza Artamevia Konsumsi Sabu
- Kerugian Rp63 Triliun per Tahun! IAW Minta Presiden Prabowo Bongkar Praktik Kuota Internet Hangus
- Dua Tempat Hiburan Malam di PIK Dirazia, 9 Pengunjung Positif Narkoba
- Selama 30 Tahun, Tak Pernah Ada Bagasi yang Hilang di Bandara Ini
- Ancaman La Nina Sangat Dekat, Jakarta Bersiap dari Hulu ke Hilir
- Transisi Kepemimpinan CPOPC Tandai Era Baru Keberlanjutan dan Diplomasi Global Minyak Sawit
- Monash University Tawarkan 4 Keuntungan Dalam Australia Exchange Program
- Turis Kena Panas Ekstrem, Thailand Promosi Pariwisata Pagi dan Sore
- Belajar Indahnya Toleransi Beragama di Taman Wisata Iman Sumut
- Firli Bahuri Diperiksa bersama 3 Orang Hari ini
- HIPMI Bengkulu Undang Helmy Yahya: Kupas Tuntas Karakter, Personal Branding
- 香港大学建筑学硕士申请条件是什么?