Setelah Bolak
JAKARTA,quickq免费时长 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan pagar laut di Tangerang dari Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas tersebut dilimpahkan pada 28 April 2025.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Timah Suparta Meninggal Dunia, Kejagung: Proses Pidana Gugur, Kerugian Negara Tetap Dikaji
BACA JUGA:Strategi Bongkar Aset Zarof Rica di Kasus Pencucian Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Diungkap Kejagung
"Benar, sejak tgl 28 April 2025," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis, 1 April 2025.
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan berkas perkara tersebut kini masih diteliti oleh JPU.
"Saat ini Berkas perkaranya masih sedang diteliti JPU," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) mengembalikan berkas perkara kasus proyek Pagar Laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas tersebut dikembalikkan karena penyidik Polri belum memenuhi petunjuk.
BACA JUGA:Giliran Petinggi Adaro Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah Setelah Kejagung Periksa Pihak Berau Coal dan Pamapersada
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Aset Zarof Ricar Juga Ada Atas Nama Keluarga
Ia menyebut penyidik Polri seharusnya menyelidiki kasus tersebut dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan batas waktu, penuntut umum menilai bahwa seharusnya perkara ini disidik dengan Undang-undang Tipikor. Ini petunjuknya diserahkan ke penyidik," kata Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Usut Dugaan Tipikor
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut di Tangerang.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:百科)
- 3 Wilayah Jakarta Diramal Hujan Siang Hari Ini
- Catat! Daftar Jurusan Sepi Peminat SNBP 2025 di UI dan UNJ, Ada Jenjang D3 hingga S1
- Banyak Siswa Keluhkan Rasa di Menu Makan Bergizi Gratis, Dokter Anak: Kurang Sesuai Bisa Bahaya!
- Penumpang Makan Tuna Kaleng Bikin Perdebatan Etika di Pesawat
- Polisi Bantah Ada Baku Tembak dengan Teroris
- Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Terong, Bisa Berbahaya
- Medvedev: Rusia Incar Kemenangan Penuh Lawan Ukraina
- Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Terong, Bisa Berbahaya
- Prabowo Sebut Nama Megawati saat Pidato Rapimnas Partai Gerindra, Ungkap Alasan Tak Hadir
- Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu
- 100 Hari Kinerja Prabowo
- Medvedev: Rusia Incar Kemenangan Penuh Lawan Ukraina
- Forum Zakat Ungkap Tiga Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia
- Dirut PT Samantaka Batubara 'Bongkar' Peran Eni Maulani di PLTU Riau
- Psikolog Beri Saran Cara Bantu dan Dukung Korban KDRT
- Kapan Malam 27 Rajab 1446 H? Jadwal Peringatan Isra Miraj dan Keutamannya
- 2 Pelajar Bekasi Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
- VIDEO: Jerman Deteksi Kasus Cacar Monyet Varian Baru
- Cek Susunan Upacara HUT ke
- Catat! Daftar Jurusan Sepi Peminat SNBP 2025 di UI dan UNJ, Ada Jenjang D3 hingga S1