Modus Baru Peredaran Narkoba di Jakarta: Emak
SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran narkoba jenis quickq测试版sabu, ganja dan ekstasi antarwilayah. Sebanyak 9 orang pelaku ditangkap. Salah satu kasus yang dibongkar adalah modus baru peredaran narkoba yang menggunakan emak-emak penyandang disabilitas.
Adapun 9 pelaku yang ditangkap yakni PS (23), IH (21), AS (21), SM (33), MS (42), YP (28) dan SY (48). Total ada 6,7 Kg sabu, 3,1 Kg ganja dan 40 butir ekstasi yang disita polisi dari penangkapan 9 pelaku. Nilai barang haram itu disebut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komaruddin mencapai Rp9 miliar.
Komaruddin mengklaim pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan 58 ribu jiwa.
"Hingga pada akhirnya memutus sebaran mata rantai peredaran sabu," kata Komaruddin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga:Diam-diam Panggil Sosok Ini karena Ketagihan Nikmatnya, Krisdayanti Nangis Kepergok Anang Lagi Asyik di Toilet

Kapolres menyebut modus bandar narkoba terbilang unik dan baru. Sebab, tersangka merekrut SY (48), seorang wanita disabilitas tiap mengantarkan barang haram itu ke Jakarta. Modusnya, agar aksinya itu tidak terendus aparat.
"Ini modus baru dan cukup unik. Untuk menghilangkan kecurigaan. Maka digunakan orang-orang dengan catatan khusus yang memang berpenampilan tidak mencolok," jelas dia.
Kepada polisi, SY mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta setiap selesai mengantarkan barang haram tersebut. Diketahui, emak-emak difabel ini mengantar narkoba jenis sabu dari daerah Sumatra Utara lalu menumpang bus ke Jakarta.
Atas perbuatannya, YP dan kedelapan pelaku lainnya kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 juncto132 Sub sider Pasal 111 Ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana pengedaran narkoba dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Pernikahan Wanita Cantik Dengan Pria Disabilitas ini Bisa Bikin Kamu Terharu
(责任编辑:热点)
- Berapa Banyak Batas Konsumsi Gula per Hari?
- Petinggi Sunda Empire Minta Keringanan Hukuman
- Resmi! Nasdem Usung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Pilkada Jakarta
- Wanita Iseng ke Kasino Las Vegas Saat Liburan, Menang Jackpot Rp188 M
- VIDEO: Melihat Kaldron Olimpiade Terbang Melalui Arc de Triomphe Paris
- KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
- Pemerintah Resmi Terbitkan PP Kesehatan, Apa Saja yang Diatur?
- Atap Menara Era Dinasti Ming Runtuh, Genteng
- Harga Emas Naik Lagi, Didorong Melemahnya Dolar hingga Data Ekonomi AS
- Ke Bareskrim, BP2MI Minta 2 Perusahaan Penyalur Ilegal Disikat!
- PSI Jaktim Usul 6 Nama Bacagub Jakarta, Kaesang Hingga Putra Nababan Masuk Radar
- 274 RW di Jakarta Siaga Tuberkulosis, Bangun 'Kampung Siaga TB'
- Usai Diperiksa KPK, Pengusaha Rahmat Djangkar Akui Sudah Terima SPDP Kasus Korupsi Pemkot Semarang
- Dokter Bagikan Cara Bikin Jamu buat Pasien Cacar Monyet
- Bahaya Turbulensi, Maskapai Ini Setop Sajikan Mi Instan di Pesawat
- Kenali 4 Jenis Bullying Ini, Jangan Sampai Ada Korban Lagi
- Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Dibongkar, PDIP Dukung, Anies Tersudut: Bukan Kebutuhan Warga
- Tingkatkan Sinergitas, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Bowling Cup
- PLN Bangun 21 Proyek Listrik Strategis di Jawa Barat
- Broker Octa Imbau Trader Waspada Terhadap Saran Berbahaya