Mulai Berlaku! Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara
Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan larangan masuk bagi warga dari 12 negara mulai Senin pukul 12:01 dini hari waktu ET (04:01 GMT). Kebijakan ini diklaim sebagai upaya untuk melindungi AS dari ancaman "teroris asing".
Mengutio Reuters, negara-negara yang terdampak penuh oleh kebijakan larangan perjalanan ini mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Selain itu, pembatasan sebagian juga akan dikenakan terhadap warga dari tujuh negara lain, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Baca Juga: Trump Sebut Capai Kesepakatan Soal Ekspor Mineral Tanah Jarang China ke AS
Trump, yang berasal dari Partai Republik, menyatakan bahwa negara-negara yang dikenai larangan paling ketat dianggap memiliki "kehadiran teroris skala besar", tidak kooperatif dalam keamanan visa, tidak mampu memverifikasi identitas pelancong, memiliki catatan kriminal yang tidak terdokumentasi, serta tingkat pelanggaran visa yang tinggi di AS.
Dalam pernyataannya, Trump juga menyinggung insiden yang terjadi pekan lalu di Boulder, Colorado, di mana seorang warga negara Mesir melempar bom bensin ke kerumunan demonstran pro-Israel sebagai alasan pemberlakuan larangan ini. Namun, Mesir sendiri tidak termasuk dalam daftar negara yang dilarang.
Baca Juga: Dari Kawan Jadi Lawan, Trump Putus Hubungan dengan Elon Musk
Kebijakan ini menjadi bagian dari pendekatan Trump yang lebih luas untuk membatasi imigrasi ke AS. Kebijakan tersebut juga mengingatkan pada larangan serupa pada masa jabatan pertamanya terhadap tujuh negara mayoritas Muslim..
Anggota parlemen dari Partai Demokrat juga menyampaikan keprihatinannya. “Larangan perjalanan Trump terhadap warga dari lebih dari 12 negara ini bersifat kejam dan inkonstitusional,” tulis Anggota DPR AS Ro Khanna melalui media sosial pada Kamis malam. “Orang-orang memiliki hak untuk mencari suaka.”
(责任编辑:知识)
- Prabowo Diundang Hadiri Acara Hari Revolusi Prancis Pada 14 Juli 2025
- Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim
- Gaet Turis Asing, Thailand Pertimbangkan Kembali Legalkan Kasino
- Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap Sehat
- Firli Tak Langsung Tindaklanjuti Kemauan Jokowi, Berani Menolak?
- FOTO: Nikmatnya Berbuka Puasa di Sentra Kuliner Kramat
- Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif
- Kasusnya Sedang Naik, Kenali Gejala Flu Singapura pada Anak
- Juliari Divonis Cuma 12 Tahun, Gak Masuk Akal! Harusnya Seumur Hidup
- Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
- Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas
- Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol
- Wall Street Menguat, Investor Saham Bertaruh Hasil Positif Soal Negosiasi China
- Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa
- Digugat PKPU, Manajemen Wijaya Karya Bangunan (WEGE) Buka Suara
- 30 Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Cek Dulu Sebelum Beli
- 10 Kota Kecil Terindah Dunia 2024 versi TimeOut, Ada dari Indonesia
- Terkuak! Mendagri Endus Pemasok Senjata Api KKB Papua, Ternyata dari...
- KPMH Minta Komisi Yudisial Tindak 6 Hakim yang Dilaporkan, Sudah 3 Minggu Tak Ada Tindakan
- YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 2016