Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?
Pada Desember tahun lalu Indonesia diketahui memiliki KUHP baru, di dalam KUHP itu memang ada klausul yang menyatakan bahwa hukuman mati di Indonesia tidak akan langsung dieksekusi.
Akibatnya, banyak orang bertanya, apakah KUHP baru ini akan berlaku juga pada Ferdy Sambo yang baru saja dijatuhi hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur ancaman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana.
Sekalipun hakim menjatuhkan vonis melebihi tuntutan jaksa hal itu tetap memenuhi hukum pidana yang berlaku.
Baca Juga: Tambah Pusing Habis Divonis Mati, Ferdy Sambo Cs Ternyata Dilaporkan Kamaruddin Lagi!
Meski begitu, dia mengakui Ferdy Sambo berpeluang mendapatkan keringanan hukum lantaran perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Karena, Sambo masih memiliki hak untuk banding, kasasi, peninjauan kembali, bahkan meminta grasi.
“Bila merujuk pada KUHP baru, bila seseorang divonis hukuman mati, dia akan menjalani masa percobaan 10 tahun,” kata Ade Armando melansir dari Cokro TV, Jumat (17/02/23).
“Jika dalam waktu 10 tahun terpidana itu berkelakuan baik hukumannya akan diubah. bisa menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” tambahnya.
Ade juga membantah bahwa isi KUHP itu sengaja dibuat begitu untuk menyelamatkan Ferdiy Sambo.
“Ini sih namanya mengarang bebas. Rancangan KUHP baru itu memakan waktu yang sangat lama, diskusi demi diskusi dilakukan secara intensif. Jadi sangat berlebihan menganggap bahwa perumusannya dilakukan demi Sambo,” ungkapnya.
Baca Juga: Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang
Aturan itu ada dalam KUHP jelas bukan karena Sambo kata dia, melainkan karena adanya pertimbangan kemanusiaan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:时尚)
- FOTO: Bunga Jacaranda dan Lisbon yang 'Ungu' di Musim Panas
- 5 Manfaat Buah Pir, Salah Satunya untuk Menurunkan Berat Badan
- Luar Biasa! Kemenhub Catat Pergerakan 242,6 Juta Orang Selama Lebaran 2024
- KPK 'Sahkan' Hakim Tangerang Tersangka Korupsi
- Segera Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Minta untuk Fokus pada Strategi Pengawasan di Ruang Publik
- Pesawat Ini Dialihkan Gara
- FOTO: Awas, Ada 'Zombie' di Stasiun LRT Jakarta!
- Perempuan Menikah dan Plus Size Bisa Ikut Miss Universe Indonesia 2024
- Bank Aladin Syariah Salurkan Hewan Kurban lewat PP Muhammadiyah
- Jejak Salim Said Kala Mewawancarai Westerling Hingga Jadi Tokoh Pers Indonesia
- Zumi Zola Bakal Beri Kesaksian pada Rabu
- Catat! Honor PPK di Pilkada 2024 Besarnya Sama dengan Pemilu 2024
- Roberto Cavalli, Si Raja Motif Macan Tutul yang 'Liar'
- KPK 'Sahkan' Hakim Tangerang Tersangka Korupsi
- KPU Teguran Gibran Saat Debat Capres Pertama, Hasyim Asy'ari: Jangan Terulang Lagi
- Garuda Indonesia Dianggap Gagal Oleh Kemenag pada Musim Haji 2024
- Kemenag Minta Tambahan Anggaran Rp78 Triliun untuk Tahun 2025
- Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN dan PPPK 2024, Ini Rinciannya
- 7 Kebiasaan Sehari
- Ini Identitas Tiga Korban Jatuhnya Pesawat TecnamP2006T di Lapangan Sunburst BSD