Kasus Dugaan Pemerasan Berlanjut, Eks Wakil Ketua KPK Kuak Mekanisme Laporan Dumas
JAKARTA,quickq加速永久免费 DISWAY.ID--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya masih melanjutkan pengusutan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengusutan tersebut seiring dengan pemanggilan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang untuk menjadi saksi pada kasus yang disebut adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK.
Dikuak Saut Sitomorang, ada tata kerja penanganan terhadap surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) di KPK kepada awak media.
BACA JUGA:Saut Situmorang Datangi PMJ, Bakal Beri Keterangan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
BACA JUGA:Total 23 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
Saut Situmorang pun menguak ketika dirinya masih menjabat bahwa mekanisme penanganan Dumas telah diatur secara tegas.
"Yang terakhir saya inget disana tahun 2018 itu mengenai tata kerja. Tata kerja KPK itu diatur dari apa, dari hampir 90 peraturan itu terakhir saya meninggalkan KPK itu ada peraturan nomor 3 2018. Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya," katanya kepada awak media, Selasa 17 Oktober 2023.
Kemudian ketika telah menerima laporan Dumas itu, surat tersebut bisa disebut telah ditangani KPK.
"Saya bilang kalau saya dateng ke KPK, ngasih surat pengaduan, sebenarnya itu sudah masuk definisi ditangani KPK atau belum, Saya masuk nih ngantar surat pengaduan saya tahu bukti-buktinya lengkap dicatat nih sama tukang agenda. Surat itu sudah ditangani dong si pengaduan masyarakat lapor ke pimpinan itu kan soal lain," ucapnya.
Sementara Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi jurnalis disway.id menerangkan laporan Dumas merupakan dokumen rahasia.
BACA JUGA:6 Aplikasi Sadap Kamera Jarak Jauh, Bisa Ambil Foto dan Merekam Tanpa Terdeteksi
BACA JUGA:Kembaran Mirna Bilang Gini ke Densu Soal Jessica Wongso
"Setiap laporan masyarakat itu proses administratif di direktorat PLPM Kedeputian Informasi dan Data yang perlu telaah syarat-syarat sebuah laporan sebagaimana ketentuan," terangnya.
"Prinsipnya laporan masyarakat itu dokumen rahasia dan pelapor juga dilindungi," tambahnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Telusuri Aset Indra Kenz, Polri Incar Kekasih dan Calon Mertua
- Mitos vs Fakta, Berbaring Setelah Bercinta Bikin Cepat Hamil?
- Ini Cara Cek Nomor Pendaftaran SNBP 2025 untuk Lihat Hasil Pengumuman, Jangan sampai Salah!
- Minum Cokelat Panas Sebelum Tidur, Sudah Tepatkah?
- Menparekraf Akan Usut Tuntas Mafia Pengurusan Visa Cepat untuk Liburan ke Bali
- Pencairan Saldo Dana PIP di SMK PGRI 11 Bermasalah? Ini Kronologi Temuan Broron!
- Operasi Pasar Pangan Murah Jelang Ramadan Hadirkan Sembako di bawah HET, Cek Harganya
- Koperasi Desa Merah Putih Rawan Korupsi, Apa yang Harus Dilakukan?
- Mulai Berlaku! Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara
- Rektor UI Tegaskan Bahlil Dinyatakan Belum Lulus Doktor: Harus Revisi dan Publikasi Ilmiah
- Setnov: Manfaatkan Masa Tenang Pilkada DKI dengan Bijak
- 10 Buah Ini Ternyata Mengandung Kalsium Tinggi, Bagus untuk Kesehatan
- Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan
- Proyek Pemasangan Meteran Air di Penjaringan Dapat Sorotan Terkait Persyaratan Administratif
- Jokowi Lantik 833 Perwira TNI dan Polri, Lulusan Terbaik dapat Penghargaan Adji Makayasa
- Soal Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Kudus Masih Mengkaji dan Belum Tetapkan Perda di Wilayahnya
- Resep Corn Dog Sosis Keju yang Sedang Enak Buat Camilan
- 8 Cara Menghilangkan Bau Durian di Mulut dan Tangan
- Mantan Gubernur DKI Jakarta Gabung Timnas AMIN, Sudirman Said: Akan Ada Tokoh Senior Lainnya
- Kemenkes Sebut 800 Ribu Orang Indonesia Kena TBC, Apa Sebabnya?