Mulai Hari Ini Bank Indonesia Resmi Cabut Koin Rp500 Melati dan Rp1000 Kelapa Sawit dari Peredaran
JAKARTA,quickq电脑版 DISWAY.ID--Mulai hari ini, Jumat 1 Desember 2023, Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
BACA JUGA:Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
BACA JUGA:DPR Setuju Filianingsih Hendarta Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
Koin yang resmi dicabut itu masyarakat lebih dikenal dengan Koin Rp.500 melati dan Rp.1000 Kelapa Sawit.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran,-dok BI-
Sementara itu, Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
(责任编辑:百科)
- Mantan Ketum AMK Deklarasi Forum PPP Pendukung Prabowo
- Disetrum hingga Dipukuli, Investor Bitcoin Menjadi Korban Penculikan di AS
- Refocusing Anggaran Kemensos, Gus Ipul : Memperkecil Operasional, Memperkuat Program Pro Rakyat
- Polri Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ramadniya 2017
- Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
- FOTO: Melihat Satu
- Korupsi Pembuatan Patung Hingga Rp6,2 Miliar, Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun
- FOTO: Kala Anak
- NYALANG: Jalan Panjang Perlawanan
- Cek Saldo Dana Bansos PKH 2025 di KKS Lewat HP, Full Rp 600 Ribu
- 7 Cara Alami Menyembuhkan Saraf Kejepit, Lakukan di Rumah Saja
- Intip Warung Makan Tradisional Terbaik di Indonesia versi Taste Atlas
- Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang
- KPK Tengah Dalami Korupsi Pengadaan di PT DGI
- Kaesang Pangarep Ikuti Turnamen Samsul Cup Prabowo
- Wow! Selain Rubicon, Warga Beberkan Kades Kohod Juga Koleksi Puluhan Motor RX King
- Upayakan Lobi, Paripurna DPR Diskors Selama Dua Jam
- Prosedur LVA, Solusi Aman Atasi Limfedema Usai Operasi Kanker Payudara
- Rangkuman Peristiwa Kenaikan Yesus Kristus, Penting bagi Umat Nasrani
- Dokter Sebut Kini Banyak Pasien Diabetes Usia 20