Dana PIP Rawan Dicuri! Sekolah Wajib Umumkan Nama Siswa Penerima: Laporkan Penyelewengan!
JAKARTA,quickq加速器官网入口 DISWAY.ID –Kemendikdasmen akhirnya bertindak tegas! Mulai sekarang, sekolah diwajibkan mengumumkan daftar penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) guna memastikan bantuan tidak dikorupsi oleh oknum nakal.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa transparansi mutlak diperlukan agar dana ini benar-benar diterima oleh siswa yang membutuhkan.
"Sekolah harus mengumumkan penerima PIP, membantu aktivasi rekening, dan mengingatkan siswa agar segera mencairkan dana. Jika tidak, uang akan dikembalikan ke kas negara!" tegas Suharti dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.
BACA JUGA:Bocoran Saldo Dana Bansos PIP 2025 Bakal Cair dalam Waktu Dekat, Simak Cara Cek Status Penerima!
Sekolah Dilarang Sentuh Dana PIP!
Dana PIP langsung dikirim ke rekening siswa, bukan ke sekolah!
Sekolah tidak boleh memotong, meminta iuran, atau mengatur penggunaannya.
"Dana PIP adalah hak penuh siswa dan keluarganya! Sekolah tidak boleh ikut campur, apalagi menahan atau menarik pungutan!" Suharti memperingatkan.
BACA JUGA:Alamak! Pipa Bawah Laut Dilubangi Maling Sejak 2022, Tampung Avtur Bandara Kualanamu Berton-ton!
Jika siswa belum cukup umur atau berada di daerah terpencil tanpa akses perbankan, kepala sekolah boleh mencairkan dana atas nama siswa, tetapi harus ada surat kuasa resmi.
Hati-hati! Jika ditemukan penyalahgunaan, kepala sekolah wajib mengembalikan dana kepada siswa, dan Pemerintah Daerah akan menjatuhkan sanksi!
BACA JUGA:Saldo Dana Bansos PIP Februari 2025 Cair Kapan? Simak Besaran yang Didapat Siswa
Laporkan Oknum Nakal! Waspada Dana PIP yang Diselewengkan!
Kemendikdasmen mengakui adanya modus penyalahgunaan dana PIP yang viral di media sosial. Masyarakat diminta melapor jika menemukan kejanggalan!
Call Center: 177
Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen: ult.kemdikbud.go.id
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah 2024
- Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
- Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Mulai Juli 2025, Tak Termasuk Kategori Menengah ke Atas
- Polisi Identifikasi 30 Terduga Pelaku Bentrokan hingga Satu Orang Tewas di Jakarta Pusat
- Petani Usulkan Subsidi Harga Pembelian Gabah dan Beras, Ganjar Pranowo Singgung Digitalisasi
- Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
- BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware
- Polisi Periksa Saksi dan Rekaman CCTV Rumah Sakit Soal Kasus Bayi Diduga Tertukar
- VIDEO: Ratusan Warga Kuba 'Unjuk Gigi' Kompak Menari Salsa
- Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing
- Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
- RS Polri Sudah Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Kasus Covid
- Empat Satuan Pelayanan di DKI Jakarta Distribusikan Makan Bergizi Gratis
- Handphone yang Dipakai Pengancam Penembakan Anies Baswedan Disita Polisi
- Hidayat Nur Wahid Minta Mahfud MD Jangan Kebanyakan ‘Gimmick’ Soal RUU Perampasan Aset
- Pecat Sejumlah Pejabat Jakpro, Heru Budi Kena Sentil: Kok Merasa Gubernur Beneran?
- Pemprov DKI akan Terbitkan Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar
- FOTO: Kampoeng Gallery, Kedai Vintage Berkonsep Ruang Baca di Jaksel
- Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tewas Diduga Lantaran Terjerat Utang Pinjol dan Judi Online