Transaksi Bulion Pegadaian Tembus 5,31 Ton, OJK Siapkan Roadmap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa volume transaksi emas dalam kegiatan usaha bullion oleh PT Pegadaian mencapai 5,31 ton per April 2025. Data tersebut meliputi sejumlah skema layanan bullion, mulai dari deposito hingga perdagangan emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa transaksi tersebut terdiri atas Deposito Emas sebesar 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebanyak 2,95 ton, Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kilogram, serta volume jual beli emas dalam Perdagangan Emas yang mencapai 1,15 ton.
“Per April 2025, kegiatan usaha bullion oleh PT Pegadaian terdiri dari Deposito Emas sebanyak 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebanyak 2,95 ton, dan Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kg, dan Perdagangan Emas dengan volume transaksi jual beli mencapai 1,15 ton,” kata Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Investasi Modern ala Gen Z, Pegadaian Tawarkan Cicil Emas Bonus Asuransi Jiwa
Agusman menyebut bahwa saat ini pembentukan Dewan Emas Nasional masih dalam tahap pendalaman. Dalam rancangan awal, dewan ini akan melibatkan berbagai lembaga yang berkaitan langsung dengan ekosistem bulion nasional.
Ia menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sebagai langkah lanjutan, OJK juga tengah menyusun RoadmapPengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bullion di Indonesia. Dokumen ini akan memuat visi, target, strategi, serta program kerja untuk memperkuat fondasi industri bullion nasional menuju kondisi akhir (end state) yang diharapkan.
“Keamanan nasabah bulion memerlukan mekanisme manajemen risiko yang efektif,” jelasnya.
Baca Juga: BNI Life, Pegadaian, dan BSI Jadi Anak Usaha Penopang Kinerja Bank BUMN Kuartal I/2025
Penyelenggaraan kegiatan usaha bullion oleh LJK saat ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi tersebut mencakup ketentuan mengenai permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.
“Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen,” tambah Agusman.
Lebih lanjut, POJK 17/2024 juga mewajibkan LJK untuk menerapkan manajemen risiko dalam setiap kegiatan bulion. Penerapan tersebut harus mengacu pada ketentuan POJK mengenai manajemen risiko sesuai sektor lembaga jasa keuangan yang bersangkutan.
(责任编辑:娱乐)
- Pertalite Dihapus, Luhut Ungkap BBM Penggantinya di SPBU
- Jam Mandi Wajib di Bulan Ramadan: Tata Cara dan Waktu yang Dianjurkan
- Wagub Serahkan Kasus Kerumunan Habib Rizieq Sepenuhnya ke Polisi
- Kasus Besar Sepanjang 2023 Diungkap Polda Metro Jaya, Jual Beli Ginjal Hingga Video Porno
- 5 Obat Alami Penurun Gula Darah, dari Jahe sampai Alpukat
- Dituduh Bertemu dan Bocorkan Data Penyidikan ke Syahrul Yasin Limpo, Kapolda Angkat Bicara
- Doa Berbuka Puasa Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan
- Spionase China Ancam Industri Chip Semikonduktor Belanda
- Momentum Suku Bunga Turun, Gobel Group Genjot Bisnis Properti Lewat Apartemen Superblok Opus Park
- Satgas Covid
- BP Tapera Siap Kembalikan Dana Bapertarum Pensiunan PNS
- Eks Pramugari Peringatkan Penumpang soal Modus Pencurian di Pesawat
- Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies
- Protes Trump, Kedai Kopi Kanada Ubah Americano Jadi 'Canadiano'
- Agak Lain! Orang
- Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE
- KPK Akan Masukkan Sjamsul dan Istri dalam Daftar Buronan
- TGPF Ungkap Penyelidikan Kasus Novel Baswedan, Hasilnya. . .
- 15 Contoh Soal Pretest PembaTIK 2024 Level 2: Implementasi dan Kunci Jawaban, Persiapan sebelum Tes!
- 学平面设计留学去哪好?全球平面设计院校一览