Aulia Istri Pembunuh Suami Menangis Ditegur Hakim, 'Hapus Air Matamu!'
Aulia Kesuma (45) tersangka sekaligus otak pembunuhan suami dan anak tiri di Lebak Bulus yang jenazahnya dibuang dalam mobil terbakar di Sukabumi, Jawa Barat, menangis di persidangan karena ingat almarhum suaminya.
Aulia yang mengenakan jilbab hitam diborgol bersama putranya Geovani Kelvin berjalan menuju ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, menutup wajahnya. Saat sidang akan dimulai, Aula terisak-isak dan menyeka mata serta ingus di hidungnya.
Baca Juga: Kalau Semua Lancar, Rencananya Pelaku Pembunuhan Akan Diajak Ibadah ke Tanah Suci
Ketika Hakim Ketua Suharso menanyai tentang indentitasnya sebagai terdakwa. Aula menjawab dengan suara pelan dan terisak-isak. Hakim lantas memintanya bersuara keras agar bisa didengar. Dengan terisak Aulia menyebutkan nama jelasnya.
"Kenapa Anda menangis," tanya hakim.
"Ingat suami," jawab Aulia terisak.
"Ya... Hapus air mata mu!," kata hakim seketika.
Tak lama setelah itu, Aulia pun berhenti menangis dan tertunduk di kursi pesakit mendengarkan dakwaan terhadap dirinya dan putranya.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra (54) alias Pupung Sadeli dan anaknya M Adi Pradana (23) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank. Aulia kemudian memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
(责任编辑:百科)
- 78 Persen Konsumen Pertalite Rutin Mengisi Kendaraannya 19,5 Liter Setiap Hari
- 桃色来袭!2024年流行色
- 创意艺术大学学费一年多少?
- 波士顿爱默生学院排名情况如何?
- Begini Gambaran Kekejaman Teroris di Mako Brimbob
- 英国伦敦时装学院排名第几?
- 加州艺术学院calarts如何?
- VIDEO: Berbuka dengan Es Buah, Sehatkah?
- 15 Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA
- 美行宝藏少女狂解锁帕森斯等4枚美国名校offer及75万奖学金!
- VIDEO: Menyentuh, 3000 Pekerja Migran Ikut Bukber di Dubai
- Sultan Rifat yang Terjerat Kabel Optik Kini Ditangani Tim Dokter RS Polri
- Bursa Eropa Naik Didukung Paket Stimulus Pajak Jerman €46 Miliar
- Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA