14 Bukti Penyelidikan Kasus Harun Masiku Diserahkan KPK dalam Sidang Praperadilan Lawan MAKI
JAKARTA,quickq官网软件ios DISWAY.ID- Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan 14 bukti surat penyelidikan kasus korupsi Harun Masiku masih berjalan dalam sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 19 Februari 2024.
"Ada 14 tapi yang utama cuma empat karena yang bukti 5 sampai terakhir itu hanya putusan praperadilan di mana kami seiring berkelahi, bahwa ada yang tidak diterima atau apa macam-macam," papar Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI di PN Jaksel Senin.
"1-4 surat perintah penyidikan 9 Januari, ini artinya waktu OTT KPK. Kemudian ada sprindik baru tanggal 5 Mei 2023 ditandatangani oleh Pak Firli waktu masih jadi Ketua KPK," tambah Boyamin.
BACA JUGA:Tes Drive Suzuki Jimny 5-door, Jajal Performa Libas Trek Off Road
BACA JUGA:Anak Vincent Rompies Diduga Terlibat Bullying dan Penganiayaan SMA Binus Serpong, Polisi Angkat Bicara
Boyamin menambahkan bahwa selain itu, KPK juga melampirkan surat perintah penyitaan.
"Tapi yang disita alatnya apa aja saya juga tidak baca hanya perintah penyitaan terkait dengan pelakunya Harun Masiku kepada pegawai negeri, yaitu Wahyu Setiawan tanggal 5 Mei 2023," kata Boyamin.
"Terus surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini juga berarti tidak ada surat perintah yang di-endorse oleh Pak Nawawi Pomalongo setelah dia dilantik jadi ketua sementara. Jadi saya yakin karena tidak jadi bukti di sini berarti itu sebatas omongan tapi tidak ada realisasi," sambungnya.
BACA JUGA:Vincent Rompies Mulai Banyak 'Diberondong' Netizen Minta Klarifikasi: Tolong Ajarin Anak Lo Itu!
BACA JUGA:Sirekap K.O Diserang DDOS, Beredar Surat Penundaan Rekepitulasi Suara dari KPU Kota Bekasi dan Kota Tangerang
Dalam gugatan Boyamin meminta kepada hakim untuk penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dilimpahkan kepada Jaksa.
Ia juga meminta agar kasus itu secara digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran Harun.
"Saya dalam meminta gugatan ini kan juga memerihtahkan pada KPK untuk melakukan sidang in absensia. Karena kalau alasan pengembangan saksi saksi masih ada juga kok, supaya ini bisa segera tuntas dan tidak menjadi bahan gorengan politik," tutupnya.
BACA JUGA:Pertamina Buka Suara Atas Rencana Prabowo Pangkas Subsidi BBM untuk Makan Gratis
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Prediksi Debat Cawapres: Cak Imin All Out Menyerang, Mahfud Trengginas, Gibran Waspada!
- Danantara dan INA Gandeng Eramet, Indonesia Siap Jadi Hub Baterai EV Global
- INFOGRAFIS: Frugal Living, Gaya Hidup Mewah yang Bikin Cepat Kaya
- Danantara dan INA Gandeng Eramet, Indonesia Siap Jadi Hub Baterai EV Global
- Jangan Digaruk! Ini 8 Daun untuk Obati Gatal Kulit, Dijamin Ampuh
- NYALANG: Menggapai Langit Biru
- KPU Siapkan Rapat Pleno Terbuka Untuk Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%, Kemendag Digitalisasi UMKM Lewat Program 'Bedah Warung'
- Tips Staf untuk Tamu Hotel: Masuk Kamar Jangan Langsung Nyalakan Lampu
- 46 Tahun Berdiri, Jaya Property Komitmen Bangun Generasi Berkualitas
- PDI Perjuangan Kembali Kritiki KPU Soal Sirekap
- Wapres Gibran Serukan Pengembangan Hilirisasi Digital, Analis LPI Boni Hargens Beri Apresiasi
- Senator dari Papua Barat Daya Angkat Bicara soal Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
- Sandiaga Uno Enggan Tanggapi Soal Sikap PPP Terhadap Hak Angket, 'Takut Mispersepsi!'
- Perkumpulan Dokter Jamu: Madu & Kunyit Redakan Gangguan Lambung
- VIDEO: Larva Pohon Jadi Lauk Padat Nutrisi di Afrika
- DJITM Siapkan Transportasi Terpadu untuk Dukung Kawasan 3TP dan Sentra Pangan
- Ingin Kecilkan Payudara? Perhatikan Dulu Hal Ini
- Xi Jinping dan Prabowo Gelar Pertemuan di Tiongkok, Bahas Apa?
- Saksikan RA Kartini Awards Malam Ini di Insertlive dan CNN Indonesia