Aturan Baru Kota di Jepang, Merokok Kena Denda Rp105 Ribu
Menjelang Expo 2025, Osaka mengambil langkah tak biasa untuk mempercantik kota. Tapi bukan dengan dengan menanam bunga, melainkan dengan larangan merokok di seluruh area publik.
Expo 2025, yang berlangsung dari April hingga Oktober, akan menghadirkan perwakilan dari 158 negara dan wilayah dalam berbagai diskusi, demonstrasi, dan pameran.
Untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman, sejak 27 Januari larangan merokok mulai berlaku di jalan, taman, alun-alun, dan tempat umum lainnya. Aturan ini tak hanya mencakup rokok tembakau, tetapi juga vape atau rokok elektrik. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp105 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, hukum nasional Jepang sebagian besar menerapkan larangan merokok di sejumlah tempat. Mulai dari restoran, perkantoran, hingga transportasi umum.
Beberapa kota juga telah menerapkan larangan merokok di tempat umum. Selain itu, penduduk di bawah usia 20 tahun dilarang merokok dan membeli produk tembakau.
Namun, di berbagai tempat seperti bandara dan stasiun kereta, masih tersedia ruang khusus merokok.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), jumlah perokok di Jepang menurun drastis dalam dua dekade terakhir, dari sekitar 32 persen pada 2000 menjadi 16 persen pada tahun 2022.
Data dari Kementerian Kesehatan Jepang (MOH) pada 2022 menunjukkan bahwa 14,8 persen orang dewasa masih merokok, dengan target pemerintah menurunkan angka tersebut menjadi 12 persen.
Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, sekitar 19,8 persen atau hampir 1 dari 5 orang dewasa masih menggunakan produk tembakau pada 2022, menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC).
Lihat Juga :![]() |
Untuk membantu warga dan wisatawan memahami area yang bebas rokok, pemerintah Osaka juga telah merilis peta yang menunjukkan lokasi-lokasi di mana masih diperbolehkan merokok.
Langkah serupa pernah diterapkan di Tokyo menjelang Olimpiade 2020, dan aturan tersebut tetap berlaku hingga kini.
Selain itu, beberapa figur publik Jepang pernah menjadi sorotan akibat pelanggaran terkait rokok. Salah satu kasus terkenal adalah Shoko Miyata, kapten tim senam wanita Jepang, yang mundur dari Olimpiade Paris 2024 setelah mengakui bahwa dirinya merokok dan minum alkohol saat masih berusia 19 tahun.
Expo 2025 akan berlangsung selama enam bulan, dari 13 April hingga 13 Oktober. Pemerintah kota telah menggelontorkan dana sebesar 164,7 miliar yen atau sekitar Rp15,6 triliun untuk acara ini, termasuk investasi besar dalam infrastruktur perkotaan.
[Gambas:Video CNN]
(tis/tis, wiw)(责任编辑:时尚)
- Miris! Tentara 'Nyambi' jadi Tukang Ojek Jadi Korban Pengeroyokan
- Kementan Optimis Beras Indonesia Bakal Melimpah, Produksi Tertinggi di ASEAN
- Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
- BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
- Mau Coba Liburan ke Irlandia? Visanya Gratis buat Pemegang Paspor RI
- Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- Harga Beras di Pasar Dunia Menurun, Bapanas Perkuat Stok CPP di Indonesia
- Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya
- Ariel NOAH Ungkap Kunci Kedekatan dengan Sang Putri Alleia
- Klaim Sekarang! Ini Tips Menikmati Saldo DANA Kaget Saat Akhir Pekan
- Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
- Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar
- Tak Perlu Takut, Dokter Beberkan Kiat Aman Cabut Gigi
- Camaba Cek! Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Jakarta 2025 Sudah Dibuka, Bisa Pakai Nilai UTBK SNBT
- Mengaku Pingsan, Novanto Tak Tahu Dirinya Terlibat Kecelakaan
- BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
- Soroti Bank Emas di Indonesia, Menko Airlangga: Bantu Kemandirian Industri
- Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi
- KPU Teguran Gibran Saat Debat Capres Pertama, Hasyim Asy'ari: Jangan Terulang Lagi
- Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI