KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.
“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!
Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
(责任编辑:焦点)
- Harun Masiku Dikabarkan di Kamboja, Hubinter Polri Langsung Bergerak
- Kata Menkumham Soal Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Baru, Kami Ikut Sesuai Aturan
- Periksa Bos PT HA, Jubir KPK ungkap 'Soal Pertemuan
- Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Bebas, Jokowi: Proses Negosiasi yang Panjang
- Kandidat Lain Bisa Ketar
- MTQ Nasional XXX 2024 Siap Digelar di Samarinda, Diikuti 1.998 Peserta dari 35 Provinsi
- Presiden Jokowi Kembali Resmikan 2 Tol di Pulau Sumatera
- Masuk Galeri Nasional Kini Berbayar, Berapa Harga Tiketnya?
- Kasus Dugaan Pemerasan Berlanjut, Eks Wakil Ketua KPK Kuak Mekanisme Laporan Dumas
- Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke Paripurna
- Meski Market Lesu, Asuransi Astra Justru Bidik Pertumbuhan Pangsa Pasar
- Berhasil Tindak Pencurian Avtur, Pertamina Apresiasi TNI AL Lantamal I Belawan
- Kominfo Bentuk Satgas Antihoaks untuk Pemilu 2024, Ini Tugasnya!
- Presiden Jokowi Kembali Resmikan 2 Tol di Pulau Sumatera
- Partai Mas AHY Ogah Diseret Kasus Korupsi Bupati Kader Demokrat, KPK Sebut Penyidikan...
- 32 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dorong Potensi Besar Geotermal di Indonesia
- Masuk Galeri Nasional Kini Berbayar, Berapa Harga Tiketnya?
- Ridwan Kamil Komit Menyediakan Kesempatan Kerja untuk Penyandang Disabilitas di Jakarta
- Satu Ajudan Irjen Ferdy Sambo Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, Ternyata Gegara Ini...
- Meski Market Lesu, Asuransi Astra Justru Bidik Pertumbuhan Pangsa Pasar