Pakar Hukum Sebut Kamaruddin Bukan Sampaikan Keterangan, Tapi Perkiraan Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi dalam sidang Richard Elizier alias Bharada E, terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Dalam persidangan, Kamaruddin kerap dicecar majelis hakim lantaran kerap menyampaikan keterangan tanpa didasarkan dengan bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Misalnya, keterangan Kamaruddin yang menyebut bahwa Putri Candrawathi turut menembak Yosua.
Selain itu, Kamaruddin juga menyampaikan keterangan bahwa terdakwa Ferdy Sambo bertengkat dengan istrinya, terdakwa Putri Candrawathi lantaran Brigadir Yosua mengetahui adanya wanita lain dalam hubungan rumah tangga kedua pimpinannya tersebut.
Herannya, Kamaruddin tidak mau mengungkap informasi yang disampaikannya itu berasal dari mana sumbernya. Hanya saja, ia berkali-kali menjawab pertanyaan majelis hakim soal keterangannya tersebut dengan informais yang sifatnya intelijen sehingga sumber identitas minta dirahasiakan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti keterangan Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, dalam kapasitas sebagai saksi terdakwa Bharada Richard Elizier. Menurut dia, Kamaruddin menyampaikan perkiraan semua.
“Itu bukan keterangan saksi, tetapi perkiraan saksi,” kata Fickar saat dihubungi wartawan pada Selasa, 2 Oktober 2022.
Namanya keterangan saksi, kata dia, tentunya menyampaikan sesuatu yang dilihat, didengar dan dirasakannya sendiri. Sementara, Fickar melihat Kamaruddin dalam persidangan itu hanya menyampaikan informasi dari orang lain.
“Jadi kalau mendengar tidak langsung (hanya kata orang), maka itu hanya perkiraan yang didasarkan pada keterangan orang lain. Jadi bukan keterangan saksi karena tidak dilihat, tidak didengar dan tidak dirasakannya sendiri, melainkan kata orang lain,” jelas dia.
Maka dari itu, Fickar mengatakan majelis hakim akan mempertimbangkan apa yang disampaikan Kamaruddin dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua tersebut. Menurut dia, keterangan saksi harus disertai dengan bukti pendukung.
“Perkiraan itu tidak punya nilai pembuktian jika tidak didukung alat bukti lain,” ungkapnya.
Diketahui, pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menuding Putri Candrawathi ikut menembak Yosua di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Hal tersebut disampaikan Kamaruddin saat jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Awalnya, Kamaruddin mengaku melakukan investigasi sendiri terkait penyebab kematian Yosua. Kemudian, hakim menanyakan siapa yang menembak Yosua berdasarkan investigasi Kamaruddin tersebut. "Informasi pertama Bharada E," kata Kamaruddin.
Menurut dia, ada lima orang yang tepat berada di TKP penembakan, yakni lantai 1 rumah dinas Ferdy Sambo. Kelima orang itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Yosua.
Lalu, hakim kembali bertanya kepada Kamaruddin terkait siapa yang menembak Yosua. Kemudian, Kamaruddin menjawab bahwa berdasarkan informasi yang didapatnya itu ada tiga orang yang menembak Brigadir Yosua.
"Awal yang dibilang E, tapi kami temukan fakta baru bahwa yang menembak FS, Bharada E, dan PC," katanya.
Menurut Kamaruddin, Putri turut menembak Yosua menggunakan senjata buatan Jerman. “PC ikut),” tanya hakim. Lalu, Kamaruddin menjawab dengan yakin bahwa Putri ikut menembak Yosua. "Iya, menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," ujarnya.
Hanya saja, Kamaruddin tidak bisa menggambarkan posisi mereka waktu menembak Brigadir Yosua. "Bisa gambarkan posisi mereka waktu menembak? tanya hakim. "Tidak bisa," ujar Kamaruddin.
Selanjutnya, Kamaruddin ditegor majelis hakim supaya menyampaikan informasi secara lengkap beserta sumbernya. “Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti, makanya saya bingung dari si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim. Kami tidak bisa mempertimbangkan, peroleh informasi yang jelas,” ucap hakim.
Akan tetapi, Kamaruddin mengelak memberikan identitas sumber pemberi informasi tersebut. Sehingga, hakim juga tidak bisa memaksa Kamaruddin.
“Kami sudah berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas," jawab Kamaruddin.
(责任编辑:综合)
- Buka Sespim Wilayah 3, Cak Imin ingin Lahirkan Politisi Sekaligus Negarawan
- Partai Gelora Buka
- Honda Tak Mau FOMO Bikin Mobil Listrik, 'Cuma Menyumbang 20 Persen'
- 3 Cara Cegah Gatal bagi Lansia akibat Cuaca Panas saat Ibadah Haji
- Mengenal Putu Bambu Medan, Apa Bedanya dengan di Pulau Jawa?
- Ternyata Pria Ingin Disentuh di Area Ini, Perempuan Wajib Tahu
- Tata Cara Mandi Sebelum Berangkat Sholat Idul Adha Sesuai Sunah
- Tak Cuma Kopi, Ini 7 Minuman Lain untuk Meningkatkan Fokus Kerja
- 3 Ikan yang Mengandung Omega 6, Bagus untuk Kesehatan Jantung
- Atap Tribun Penonton Formula E Jakarta Ambruk, Begini Penampakannya
- 南加州大学电影艺术学院好吗?
- 3 Cara Cegah Gatal bagi Lansia akibat Cuaca Panas saat Ibadah Haji
- PSI Usung 15 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Nama
- Digugat Panji Gumilang, Mahfud MD Tetap Santai, 'Itu Urusan Sepele!'
- Jakarta Akan Bangun Stadion Kelas Dunia di Tanjung Priok
- Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis
- Tak Cuma Kopi, Ini 7 Minuman Lain untuk Meningkatkan Fokus Kerja
- 数字媒体技术留学去哪个国家比较好?
- Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Bebas Visa Cuma 26 Negara
- Investor Asing Serbu Saham RI, Analis: Waspadai Risiko Trump & Komoditas