Bawaslu Minta KPU Tidak Gegabah Tentukan DPT
JAKARTA,quickq app官网 DISWAY.ID -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak gegabah dalam menentukan daftar pemilih tetap (DPT).
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya lantaran masih banyak calon DPT yang bermasalah atau tidak sesuai dengan kondisi dilapangannya.
"(KPU) hati-hati dong (terhadap penentuan) DPT,” ujar Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Juni 2023.
BACA JUGA:LPSDK Dihapus, Perludem Anggap KPU Menyimpang Dari Pemilu Berintegritas
Salah satunya yang pernah ditemui oleh pihak Bawaslu, yaitu pemilih yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai DPT.
Rahmat Bagja mengatakan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena belum adanya surat kematian secara resmi sehingga nama pemilih tersebut masih terdaftar.
BACA JUGA:Bawaslu Nilai Laporan Dana Kampanye Tidak Relevan Jika LPSDK Dihapus
"Kita menemukan ada yang meninggal tapi belum dicoret alasannya belum ada surat kematiannya. Permasalahan di Indonesia, surat kematian itu paling jarang dibuat. Kenapa? Karena bukan waris. Kalau sudah waris, pasti dibuat surat kematian. Akhirnya kami punya ide menerbitkan surat kematian,” jelasnya.
Selain itu, tambah Rahmad Bagja, masih banyak kasus DPT yang bermasalah, contohnya calon pemilih yang sudah berumur 17 tahun tapi belum masuk dalam daftar pemilih.
Bahkan, kata pria yang akrab disapa Bagja itu, pihaknya juga sempat menemukan status di KTP nya masih pelajar tapi ternyata sudah menjadi anggota TNI.
BACA JUGA:Bawaslu Akan Awasi Aliran Dana Kampanye LADK dan LPPDK
"Kalau tentara dan polisi sudah masuk semua datanya, sudah ditindaklanjuti. sudah clear semua. jadi teman-teman TNI Polri, dulu kan pernah kami temukan, kita buat saran perbaikan untuk itu. karena kan usia 17 tahun, KTPnya masih swasta atau pelajar, padahal yang bersangkutan sudah jadi anggota TNI,” kata Rahmat Bagja.
"Kemudian, yang meninggal dunia masih tercatat, orang yang engga ada juga masih ada, rupanya udah engga di situ tinggalnya. Kemudian yang usia belum 17 tahun tapi belum masuk dalam DPT. kecuali perempuan dan laki-laki kalau sudah menikah, tentu masuk DPT,” lanjutnya.
BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Bawaslu Awasi DPT dan Tekankan 4 Poin Ini Agar Pemilu 2024 Jurdil
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Rekomendasi 5 Tempat Piknik Gratis di Jakarta buat Santai Sore
- Cara Daftar DTKS Agar Dapat 3 Bansos Tahun 2023, Bisa Pakai Aplikasi di Play Store
- Pahami, Ini 7 Alasan Kopi Hitam Lebih Menyehatkan Dibanding Teh
- 10 Makanan Tinggi Kalsium Selain Susu, Patut Dicoba saat Mulai Menua
- Melesat, Indonesia Tempati Urutan ke
- Kunjungan Wisman ke RI pada 2024 Pecah Rekor, Tertinggi dalam 5 Tahun
- Cek Ibadah Natal, Kapolri dan Panglima TNI Datangi Katedral Jakarta
- 2025年世界服装设计学院排名
- 5 Ikan yang Mengandung Kolesterol Jahat, Enak Tapi Bikin Waswas
- Jokowi Resmikan Stasiun Manggarai Tahap I, jadi Stasiun Kereta Paling Sibuk di Jakarta
- Panen Raya, Bapanas Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil hingga Akhir Tahun
- IHSG Siang Ini Merosot 0,80% ke 7.156, Emiten Saham KFC (FAST) Paling Nestapa
- Mau Sewa Helikopter buat Hindari Macet Jakarta, Berapa Biayanya?
- Picu Efek Samping, Berapa Batas Asupan Cuka Apel Harian?
- Forum Zakat Ungkap Tiga Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia
- Saham NINE dan OASA Masuk Pantauan, BEI Imbau Hal Ini ke Investor
- Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
- Kunjungan Wisman ke RI pada 2024 Pecah Rekor, Tertinggi dalam 5 Tahun
- Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
- Cara Menanam Cabai yang Manjur Bisa Tumbuh Subur