Pede Denny Tak Diproses Hukum, Muannas: Kasusnya Gak Masuk Logika
Kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, tak yakin proses hukum kliennya yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada santri di Tasikmalaya akan dilanjut. Menurut dia, kasus itu sejak awal sudah tidak masuk secara logika hukum.
Ia menjelaskan, Denny hanya membuat pernyataan dengan menampilkan foto anak-anak yang mengikuti aksi demonstrasi. Menurut dia, hal itu ditampilkan karena melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi melanggar Undang-Undang.
"Bawa anak ke demo itu tak boleh dalam Undang-Undang," kata dia saat dihubungi Republika, Minggu (9/8/2020).
Baca Juga: Komisi III ke Denny Siregar: Minta Maaf Sekarang, Kalau Tidak...
Baca Juga: Legislator Desak Denny Siregar Harus Dihukum!
Ihwal pihak pesantren yang membawa pernyataan Denny ke ranah hukum, menurut dia, adalah hal yang lucu. Sebab, seharusnya mereka yang melibatkan anak dalam aksi demonstrasi yang diproses hukum.
Karena itu, Muannas meminta polisi menangkap pembawa anak dalam aksi demonstrasi terlebih dahulu, yang fotonya diunggah kliennya ke media sosial. Pihaknya merasa tak perlu melaporkan kasus itu agar polisi bertindak. Sebab, kasus pelibatan anak dalam demonstrasi bukanlah delik aduan.
"Masa foto (anak-anak dalam aksi demonstrasi) yang jelas ada tindak pidananya itu tak diproses, tapi Denny diproses. Kan aneh," kata dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- Terduga Teroris Cirebon Jaringan JAD Tambun
- Jangan Salah, Ini Beda Beasiswa LPDP Reguler, Prioritas dan Parsial
- Desakan THR Driver Ojol Menggema: Kesejahteraan atau Ancaman bagi Industri?
- Badan Bahasa Pastikan Pantun Tetap Hidup dan Relevan di Era Perubahan
- Demokrat Keluarkan Rekomendasi Bacalon Kepala Daerah, Salah Satunya Riza
- Mahfud MD: Hakim Harus Kreatif, Jangan...
- Eightcap Masuk Indonesia, Gandeng PrimeAcademyFX Latih Trader Muda
- Nasib Retreat Kepala Daerah Tanpa Gubernur
- Polisi Nemplok di Mobilio Cabut Laporan, Kasus Pun Berakhir Damai
- Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2025: Inisiatif Sehat Berpedoman pada PIAI
- 7 Kebiasaan Penyebab Jerawat Usia Dewasa, Sering Pegang Wajah
- BNI dan Kemenkop UKM Kolaborasi Perkuat Holding UMKM Digital
- FOTO: Menawan Aksesori Para Peraih Prestasi Olimpiade 2024
- WHO Ingatkan Dunia Waspada Penyakit X
- FOTO: Kala Venesia Batasi Rombongan Turis 25 Orang per Hari
- Akhirnya, Wagub Riza Ngaku Kalau Jakarta Itu....
- KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Usai Diperiksa Hari Ini
- Anjlok 93,99 Persen, Laba Emiten Plastik Milik Aguan (PDPP) Sisa Rp495,11 Juta di Kuartal I 2025
- Usai Diperiksa KPK, Pengusaha Rahmat Djangkar Akui Sudah Terima SPDP Kasus Korupsi Pemkot Semarang
- Gandeng UMKM Risol Margo, Mamayo Jadi Sorotan di SIAL InterFood 2023