Sama Persis dengan Habib Bahar, Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Jaminan
Tersangka kasus ujaran Kebencian Edy Mulyadi tak mau pasrah menerima nasibnya setelah tersangkakan oleh Bareskrim Polri dan dijebloskan ke penjara buntut omongan kontroversialnya yang menyebut Kalimantan adalah tempat jin membuang anak. Edy mulai ditahan pada hari ini Senin (1/12/2022) hingga 20 hari ke depan
Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi Damai Hari Lubis memastikan pihaknya bakal mengupayakan penangguhan penahan terhadap jurnalis senior itu dengan berbagai alasan. Upaya penangguhan penahanan itu mulai dilakukan Selasa (1/2/2022) besok.
Baca Juga: Terungkap Sudah! Ini Alasan Bareskrim Polri Langsung Tahan Edy Mulyadi Terkait "Kalimantan"
“Kami usahakan melalui keluarganya esok hari. Oleh sebab malam ini tim kelelahan,” kata Damai ketika dikonfirmasi Populis.id Senin (31/1/2022) malam.
Untuk memuluskan upaya penangguhan penahanan ini lanjut Damai, sejumlah pihak bakal dijadikan jaminan, diantaranya adalah sang istri dan seluruh anggota tim kuasa hukum.
“Yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacaranya,” tutur Damai.
Adapun langkah hukum yang ditempuh Edy Mulyadi sama persis yang dilakukan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith yang dijebloskan ke penjara beberapa waktu lalu.
Penceramah kontroversial itu juga menjadikan istri dan puluhan ulama se Jawa Barat menjadi jaminan saat meng upayakan penangguhan penahanan, namun usaha Bahar sia-sia lantaran Polda Jawa Barat tak terima penangguhan penahanan tersebut.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tersangka Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai ‘tempat jin buang anak’. Dari penetapan tersangka, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka, langsung ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Menurut Ramadhan penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyita akun youtube yang bersangkutan.
“Sudah gelar perkara, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan.Bang Edy Channel disita,” jelasnya.
(责任编辑:时尚)
- Bea Cukai & Polda Aceh Selamatkan Generasi Muda dari Narkotika
- Survey IPO: 68% Masyarakat Nilai Pelaksanaan MBG Memuaskan
- Profil Ahok yang Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Nyusul Mahfud MD
- Disukai Banyak Warga Eropa, Batik Indonesia Bisa Mendunia
- Prabowo Terbitkan Perpres Penataan Kementerian Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Dibubarkan
- Bandara Terindah di Dunia Ada di Abu Dhabi
- Jokowi Minta TNI
- Umrah Saat Ramadan, Ini 7 Tempat Wisata Ini Bisa Disinggahi di Saudi
- Rosan Roeslani Yakin Anindya Bakrie Mampu Majukan Kadin
- Soal Penyitaan HP Aiman, Dirkrimsus Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur
- Komunitas Ulama Kampung Rejo Semut Ireng Klaten Dukung Prabowo
- Peraturan soal Kripto, dan Rekomendasi Aplikasi yang Aman & Cuan
- Totok Harap PTPS, PKD, dan Panwascam Percaya Diri Mengawasi Pemilihan 2024
- Amankah Jalan Kaki di Pagi Hari Saat Puasa?
- Emas Jadi Buruan, Saham Emiten Ini Bisa Sangat Berkilau
- Cara Aman Minum Air Lemon Setiap Hari
- Soal Penyitaan HP Aiman, Dirkrimsus Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur
- Ikut Kampanye Akbar Amin, Rian D'Masiv Harus Jalan Kaki 5 Km Hingga Dikawal Patwal Menuju JIS
- Ketika Lagu Kebangsaan Menyatukan, Pesan Solidaritas Presiden Prabowo dari Unhan
- Profil Ahok yang Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Nyusul Mahfud MD