Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
Relevan dengan hari Hak Konsumen Dunia dan Undang Undang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 bahwa aspek keamanan menjadi prioritas yang utama dan pertama.
Dalam mengkonsumsi AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) terutama yang berbasis kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat BPA, seperti galon guna ulang ini sangat penting dilakukan pelabelan, bertujuan untuk menginformasikan keamanan bagi konsumen usia rentan seperti bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Itulah salah satu poin penting yang disampaikan Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) pada acara diskusi publik berjudul 'Pengesahan Perka BPOM No 31 tahun 2018 dan Pelabelan Galon BPA Guna Ulang adalah Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan, Rabu (16/3) lalu di Auditorium Komnas PA, Jakarta. Baca Juga: Kebijakan Minyak Goreng Kurang Tepat, YLKI: Pemerintah Jangan Malu Merevisi Aturan
Lebih jauh, Tulus menegaskan kemasan pangan sangat mutlak. Bukan hanya raw material tapi juga kemasan. Menurutnya, jika raw material bahan pangan sudah aman akan menjadi sia-sia jika tidak menggunakan kemasan pangan yang aman bagi kesehatan. Kemasan pangan harus yang food grade.
"Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas," tandas Tulus.
"Label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting. Dan standar tidak boleh stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi," tutur Tulus. Baca Juga: Pakar Bantah Hubungan Autisme Dengan Konsumsi Air Galon
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
(责任编辑:休闲)
- Komika Praz Tegus Sukses Pangkas BB 13 Kg, Skip Nasi dan Ngemil
- 韩国弘益大学专业有哪些?
- Daerah Paling Rawan Politisasi SARA Jelang Pemilu 2024, Bawaslu: Kerap Menyebar Isu Hoax
- Ganjar Pranowo Siap Pidato Kedaulatan Pangan di Rakernas IV PDI Perjuangan
- Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen
- 音乐生想冲进澳洲八大,都有哪些专业可以选择?
- Sejarah Angpao Lebaran dan Alasan Kenapa Selalu Pakai Uang Baru
- Pernyataan Tegas Dirkrimsus PMJ Pada Pinjol: Melanggar Hukum Ditindak
- Perludem Soroti Kebijakan KPU yang Kontroversial tentang Nikah Siri
- Prabowo Persilakan Masyarakat Terima Politik Uang: Yang Penting Tidak Terpengaruh
- Sejarah Angpao Lebaran dan Alasan Kenapa Selalu Pakai Uang Baru
- Hakim MK : Indonesia Sedang Tidak Baik
- Program Zero Waste to Landfill BRI, Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050
- 真 · 六边形战士!她集齐Pratt/SVA/SCAD等6校顶级offer+86万奖学金!
- Pemerintah Telusuri Penyebab PHK Massal, Naik 21,4% Tahun 2024
- FOTO: Dior dan Gaya Androgini Marlene Dietrich yang Memukau
- Mahfud MD jadi Cawapres, Cak Imin Tak Khawatir Suara NU Pecah
- Indosat Bagikan Dividen Rp2,7 Triliun dan Mantapkan Transformasi Jadi AI TechCo di RUPST 2024
- 7 Link Try Out Gratis Tes SKD CPNS 2024, Bahan Belajar untuk Peserta!
- Daerah Paling Rawan Politisasi SARA Jelang Pemilu 2024, Bawaslu: Kerap Menyebar Isu Hoax