Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
JAKARTA,quickq充值入口 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan Putri Candrawathi diberikan tuntutan lebih rendah dibandingkan dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tuntutan diberikan bukan hanya dilihat dari niat terdakwa melainkan dari perbuatan terdakwa.
Oleh karena itu, JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup penjara lantaran ia merupakan pelaku intelektual yang memberi perintah untuk menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Saat Fans Menangis Histeris Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Muncul Usai Digerebek Tanpa Busana di Kamar Menantu, Ibu Norma Risma Bantah Selingkuh: Alhamdulillah Saya Tidak Hamil
"Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara," kata Ketut saat konferensi pers di Kejagung, Kamis, 19 Januari 2023.
Sementara itu, kata Ketut, untuk Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tak secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
Ketiganya disebut mengetahui rencana pembunuhan Yosua, tapi tak berusaha mencegahnya.
"Sementara terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya hilangnya nyawa Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut tapi tidak mencegah atau menghalangi pembunuhan berencana," ujarnya.
BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Punya Pekerjaan Baru Usai Dipecat PO Haryanto, Tebar Nomor Untuk Dihubungi: 'Alhamdulillah'
BACA JUGA:Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Kuat Ma`ruf Ajukan Pledoi Pekan Depan
Untuk diketahui dalam kasus tewasnya Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan untuk Ferdy Sambo selama seumur hidup penjara.
Sedangkan untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara.
Sementara untuk Bharada E, JPU menuntut selama 12 tahun penjara.
(责任编辑:热点)
- 10 Patung Karakter 'One Piece' Bangkitkan Kota di Jepang Usai Gempa
- Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!
- Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit
- PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
- BBM Subsidi Bakal Dibatasi, Ini Daftar Kendaraan yang Tak Boleh Isi Pertalite
- IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun
- Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
- Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
- Paspor Indonesia Kalah Kuat dari Timor Leste, Ini Penyebabnya
- NYALANG: Kaki
- China Gencarkan Pengembangan Teknologi, Tak Melempem Ditekan Trump
- China Gencarkan Pengembangan Teknologi, Tak Melempem Ditekan Trump
- Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi
- Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
- Forum Zakat Ungkap Tiga Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia
- Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh
- Rayakan Hari Keluarga Internasional di Jakarta, Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Menanti!
- Gercep! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Donatur Hari Ini
- Saatnya Tenaga Pendidik Gunakan Teknologi Digital
- PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025