Semringah, Korban Trading Bodong Indra Kenz Dapat Harta Sitaan, Mulai dari Ferrari
SuaraJakarta.id - Para korban penipuan trading bodong Binomo,quickq账号购买 Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini bisa bernapas lega. Setelah 1,5 tahun berjuang, akhirnya membuahkan hasil.
Pasalnya, mereka kini telah mendapatkan harta Indra Kenz yang disita menjadi barang bukti perkara.
Harta kekayaan itu diberikan kepada para saksi korban melalui Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan setelah putusan oleh Mahkamah Agung nomor 2029 K/Pid.sus/2023 tanggal 21 Juni, 2023 atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Penyerahan harta kekayaan Indra Kenz kepada para saksi korban itu dilakukan di kantor Kejari Tangsel, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga:Setelah Indra Kenz, Kini Ada Wahyu Kenzo Crazy Rich yang Buka Investasi Bodong
Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan, penyerahan barang sitaan harta kekayaan Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam kasus penipuan Binomo itu, rangkaian eksekusi yang sudah dimulai dari eksekusi badan pada 18 Agustus 2023 lalu.
"Ada dua bentuk eksekusi badan dan eksekusi barang bukti. Eksekusi badan telah kami lakukan tanggal 18 Agustus 2023 dan Indra Kenz sekarang berada di rutan kelas satu Jakarta Pusat," kata Silpia.
Silpia menerangkan, berdasarkan putusan MA, Indra Kenz dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Selain itu, MA juga memerintahkan Kejaksaan untuk memberikan aset sitaan dari Indra Kenz dalam kasus penipuan bermodus trading Binomo kepada para korban.
Silpia menyebut, ada sekira 145 orang yang terdaftar sebagai saksi korban kasus penipuan trading Binomo Indra Kenz.
Baca Juga:Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
Tetapi, harta kekayaan yang disita itu diberikan melalui paguyuban yang dibentuk oleh saksi korban.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- 556.000 Mobil Ford Ditarik Kembali, Ternyata Ini Alasannya
- Jangan Disalahkan, Ini Alasan Perempuan Suka Memalsukan Orgasme
- Literasi Modal Kreativitas Bangun Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
- Kolaborasi Kemenekraf
- Hankook Tire Donasikan Hewan Kurban untuk Warga Desa Cicau di Idul Adha 2025
- Jadi Tersangka, Pria Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara
- Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!
- HGU 190 Tahun untuk IKN, Benarkah Efektif Menarik Investor?
- Partai Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi untuk 52 Pasangan Pilkada 2024
- Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis
- Mengintip Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy
- Ridwan Kamil Ngaku Bersahabat dengan Anies Baswedan di Balik Panggung Politik
- KPK, Kejagung dan Departemen Kehakiman AS Bahas Perampasan Aset Hasil Korupsi
- Libur Tahun Baru Islam, Ancol Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung
- Korban Tewas dari Pihak Teroris Tak Dimakamkan di Padang
- Permukiman Seberang Kantor Wali Kota Jakpus Kebakaran, Warga Panik Api Membesar
- Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara
- Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD
- Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
- Menteri Ekraf Sebut APINDO dan KADIN Mitra Strategis Pengembangan Ekraf di RI