Anies Baswedan Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, DPRD DKI Bereaksi

知识 2025-06-03 15:32:03 11
Warta Ekonomi,quickq官网app Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipanggil ke Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020. Anies bakal dimintai keterangannya terkait kerumunan serta pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di daerah Petamburan, Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Riano P Ahmad mengajak seluruh pihak untuk menghormati langkah Korps Bhayangkara tersebut. Namun di sisi lain, dia juga meminta agar aturan dalam menegakkan protokol kesehatan harus diterapkan secara adil kepada semua pihak.

Anies Baswedan Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, DPRD DKI Bereaksi

Anies Baswedan Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, DPRD DKI Bereaksi

Baca Juga: Nyatakan Sudah Ikuti Aturan, Anies Baswedan Singgung Pilkada: Adakah Surat?

Anies Baswedan Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, DPRD DKI Bereaksi

Sebab, dalam catatan Riano, hampir seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 juga menimbulkan kerumunan yang jumlahnya mencapai ratusan massa. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti apakah pihak-pihak terkait juga dikenai sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

Anies Baswedan Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, DPRD DKI Bereaksi

"Kalau bicara soal kerumunan, banyak juga terjadi di tempat lain. Saya kira hampir seluruh daerah yang menggelar Pilkada ya. Nah, apakah Kapolda atau Kapolresnya dicopot? Saya tidak tahu. Apakah kepala daerahnya diperiksa? Saya juga tidak tahu," kata Riano dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Riano menilai Anies sudah menegakkan hukum yang berlaku ihwal kerumunan di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020. Riano menyebut, penegakan hukum itu mengacu kepada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. 

"Pemprov DKI juga sudah bersurat ke keluarga atau tuan rumah pemilik hajat nikahan Habib Rizieq agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan," ujarnya.

Anies, kata Riano, juga telah melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp50 juta kepada keluarga Habib Rizieq yang tak bisa mencegah banyaknya massa yang hadir.

"Kalau aturan Perda Covid-19 itu belum berlaku karena belum diundangkan," katanya saat disinggung soal Perda Covid-19 yang rencananya akan diteken Anies pekan depan.

本文地址:http://www.quick-qq.com/news/52a599414.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Ngaku Covid

Petinggi Pabrikan Otomotif Ini Diam

Prancis Dikunjungi 100 Juta Turis pada 2024, Jadi Destinasi Terpopuler

OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!

Peringati Penyerangan Novel Baswedan, Pegawai KPK Lakukan Aksi ini...

Ahli Jelaskan Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Berhenti Konsumsi Gula

7 Destinasi Wisata Alternatif Terbaik di Indonesia Selain Bali

Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan

友情链接