Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor konstruksi yaitu PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terkait hal tersebut, Kementerian BUMN selaku regulator dan pemegang saham dari PT Nindya Karya membuka suara.
Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana, dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN, Ahmad Bambang, mengatakan Nindya Karya selalu siap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan korporasi. Perseroan juga akan koperatif terhadap penegak hukum dalam menghadapi kasus ini.
Lanjut Ahmad Bambang, hal-hal yang diminta oleh aparat penegak hukum terkait permasalahan hukum juga telah dijalankan dengan koperatif oleh PT Nindya Karya. PT Nindya Karya pun senantiasa berkomunikasi dan berkordinasi dengan baik kepada aparat penegak hukum demi menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian BUMN memastikan bahwa manajemen BUMN sekarang selalu menjalankan panduan dan penilaian Good Corporate Governance(GCG) agar BUMN bertindak fair,profesional, dan transparan dalam menjalankan bisnisnya. Penilaian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi.
"Score GCG ini masuk dalam Key Performance Indicator Direksi BUMN," jelas Ahmad Bambang dalam keterangannya di Jakarta, (14/04/2018).
Dirinya pun juga menambahkan bahwa terlebih kini semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI. Jadi, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Pemerintah baik pusat ataupun Daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pada 15 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Heru Sulaksono (Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh) dan kawan-kawan bersalah dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas yang dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 s/d 2011. Proyek itu dikerjakan secara bersama-sama oleh PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dengan membentuk Kerja Sama Operasi yang dinamakan Nindya – Sejati, JO.
Pada 21 Februari 2018, PT Nindya Karya (Persero) telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka PT Nindya Karya (Persero) bersama-sama dengan perusahaan swasta yaitu PT Tuah Sejati.
(责任编辑:探索)
- Polisi Resmi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
- Studi Ungkap Satu Batang Rokok Pangkas Hidup hingga 20 Menit
- Giring Ganesha Siap Maju Caleg, Percaya Diri PSI Bisa Raup Banyak Suara di Pemilu 2024
- Manuver PDIP Tolak Tes Swab, Anggota Dewan Cuma Ingin Lakukan Kunker ke Daerah
- Petani Usulkan Subsidi Harga Pembelian Gabah dan Beras, Ganjar Pranowo Singgung Digitalisasi
- Tren Kencan 'Throning' ala Gen Z, Pacaran Biar Dianggap Keren
- AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum
- Dua Mobil Tangki Pertamina Kini Diamankan Polisi
- Relawan Proui Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres di Pilpres 2024
- Ojol, Opang Kabar Baik dari Pak Anies Nih...
- Indonesia Jalin Kerja Sama Diplomatik Bidang Pertanian dengan Korea Selatan
- Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu
- Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus di Jakarta Rabu dan Kamis
- 8 Pendaki Disanksi Usai Tinggalkan Teman Hipotermia di Gunung Slamet
- Pahami Dulu Sebelum Menginap di Hotel, Apa Itu Late Check Out?
- Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
- Jangan Lakukan 7 Hal Ini Setelah Makan, Bisa Berabe
- Panas! Gibran 'Dirujak' Pendukung Ganjar Pranowo usai Pendukung Gibran
- Dewan Desak Kemenaker Cek Izin Pabrik Kembang Api
- Begini Kronologis Ketum PPP Ditangkap KPK Versi Ketua DPW PPP Jatim