Jika Gagal Praktik Ujian SIM, Pemohon Bisa Mengulang di Hari Sama
JAKARTA,quickq电脑版官网 DISWAY.ID--Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diperbolehkan untuk mengikuti ujian ulang di hari yang sama jika tak lulus.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Yusri mengatakan, tidak ada batasan percobaan dalam praktik ujian SIM. Dengan demikian, warga dipersilakan melakukan percobaan atau praktik mengemudi lebih dari sekali dalam ujian SIM.
BACA JUGA:Bikin SIM C1 Harus Punya SIM C Selama Setahun, Korlantas Polri Jelaskan Persyaratannya
BACA JUGA:Aktivitas 'Sesar Garsela' Sebabkan Guncangan Gempa di Bandung, BMKG Jelaskan Artinya
“Dalam aturan perpol, sekali tes, gagal, harus ulang lagi 2 minggu kan. Sekarang boleh dikasih terus, saya sudah instruksikan kepada seluruh kasat lantas, seluruh kasi SIM, suruh ulangi dia sampe dia bisa,” ucap Yusri dalam keterangannya, Sabtu, 28 Januari 2023.
"Mungkin lagi nervous. Pak Kapplri sudah mengecek langsung ke (Satpas) Daan Mogot, dan itu kebijakan beliau. Suruh lagi sampai dia bisa. Sampai dia nyerah, 'Pak udah, Pak, saya nanti biar 2 minggu lagi lah, Pak'," sambung Yusri.
Korlantas pun memiliki program pelatihan ujian SIM secara gratis. Yusri menyebut pelatihan ujian SIM gratis digelar setiap hari Sabtu di semua Satuan Lalu Lintas, termasuk yang ada di Daan Mogot.
"Semua Satlantas, boleh datang hari Sabtu. Di situ ada pelatihan ujian praktek. 'Oh saya Senin ada ujian praktek nih ambil SIM'. Datang dulu, latihan di sini, gratis. Coba sampai bisa di situ," tuturnya.
BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini
BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo
"Kita punya ISDC, tempat latihan mengemudi motor maupun mobil. Silakan datang ke sana," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyebut masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi dalam proses ujian memperoleh surat izin mengemudi (SIM).
"Ada yang mau datang sendiri pake motornya boleh, silakan aja. Kami kan melayani masyarakat, kami siapkan apa yang mau diuji, kalau enggak mau pakai ini (motor yang disiapkan) ya boleh (bawa sendiri)," ujarnya.
(责任编辑:娱乐)
- Antisipasi Penjarahan, Polri Sebar Personel Jaga Rumah Korban Kebakaran Depo Plumpang
- Selama 30 Tahun, Tak Pernah Ada Bagasi yang Hilang di Bandara Ini
- 丹麦皇家艺术学院世界排名多少?
- Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Bakal Digelar 11 Desember 2023
- Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
- Mengenal Covid
- Catat, 5 Air Rebusan untuk Mengobati Sakit Pinggang
- Deklarasi Pemilu Damai di KPU, Polisi dan Dishub Berbagi Tugas
- Kobe Busan Mitra Tepat Perluas Pasar Mamin RI di Jepang
- Selama 30 Tahun, Tak Pernah Ada Bagasi yang Hilang di Bandara Ini
- Sindir Gimmick Gemoy, PKS Dinilai Tidak Ada Kerjaan Oleh Tim Fanta TKN Prabowo
- Dua Tempat Hiburan Malam di PIK Dirazia, 9 Pengunjung Positif Narkoba
- Kobe Busan Mitra Tepat Perluas Pasar Mamin RI di Jepang
- Firli Bahuri Diperiksa bersama 3 Orang Hari ini
- Tunjukan Dukungan Kepada Pakta Integritas, Kemnaker Tekankan Pentingnya Lingkungan Kerja Bebas KKN
- Dimakamkan Secara Militer, Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus
- Firli Bahuri Diam
- Turis Kena Panas Ekstrem, Thailand Promosi Pariwisata Pagi dan Sore
- Natalius Pigai Apresiasi Program Wamil Dedi Mulyadi: Songsong Indonesia Emas 2045
- Presiden Prabowo Tiba di Yogyakarta, Sambut Langsung Presiden Macron untuk Tinjau Akmil Magelang