Kemenag Minta Tambahan Anggaran Rp78 Triliun untuk Tahun 2025
JAKARTA,quickq.net DISWAY.ID--Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, 27 Mei 2024.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani mengajukan RAPBN berupa pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp78.021.939.759.000,- (Rp 78 Triliun).
"Kementerian Agama mendapatkan RAPBN berupa pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp78.021.939.759.000," kata Ali.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Dianggap Gagal Oleh Kemenag pada Musim Haji 2024
Ali mengatakan jumlah tersebut meningkat 5,34 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia lalu mengatakan peningkatan pagu indikatif itu diiringi dengan sejumlah kewajiban bagi Kemenag, yakni pemenuhan belanja pegawai sebesar Rp37.860.235.792.000 dan pemenuhan belanja nonoperasional berkarakteristik operasional bidang pendidikan sebesar Rp40.999.102.765.000.
Ia lalu mengatakan peningkatan pagu indikatif itu diiringi dengan sejumlah kewajiban bagi Kemenag, yakni pemenuhan belanja pegawai sebesar Rp37.860.235.792.000 dan pemenuhan belanja nonoperasional berkarakteristik operasional bidang pendidikan sebesar Rp40.999.102.765.000.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan total pagu indikatif itu akan dialokasikan kepada unit-unit Eselon I di Kemenag, yakni Sekretariat Jenderal sebesar Rp35.306.413.673, Inspektorat Jenderal sebesar Rp178.614.005, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam sebesar Rp2.295.743.475, Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp35.706.937.037, Ditjen Bimas Kristen sebesar Rp847.907.452, dan Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp358.179.500.
BACA JUGA:Kemenag Catat Ada 15 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci
Berikutnya, anggaran sebesar Rp523.075.847 dialokasikan ke Ditjen Bimas Hindu, Rp238.577.011 untuk Ditjen Bimas Buddha, Rp1.521.037.969 untuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rp631.640.793 untuk Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, serta anggaran sebesar Rp386.812.997 dialokasikan untuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Ali menjelaskan kenaikan pagu tersebut berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S-346/MK.02/2024 dan Nomor B.201/D.8/PP.04.03/04/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Pagu lndikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2025.
"Hal ini berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S-346/MK.02/2024 dan Nomor B.201/D.8/PP.04.03/04/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Pagu lndikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2025," jelas Ali Ramdhani.
(责任编辑:焦点)
- 30.878 personel Polisi Bakal Pindah Secara Bertahap ke IKN
- Doa untuk Bayi yang Baru Lahir dan Tata Cara Membacanya
- PDIP Ungkap Mobil Listrik Gak Jelas Targetnya, Heru Budi Angkat Bicara
- Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan
- 7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks
- KPK Cegah Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Keluar Negeri
- Eks Kabareskrim Susno Duadji Caleg PKB dari Dapil 2 Sumatera Selatan
- Meski 'Berbeda', Aku Bersyukur Lahir di Tahun Kabisat
- Tingkatkan Wawasan Dokter, Grup RS Siloam Gelar Simposium Uro
- 7 Cara Meredakan Sakit Kepala, Ampuh Meski Tanpa Obat
- FOTO: Koleksi Klasik Berakar Budaya Romawi dan Kisah Cinta Fendi
- Berkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 Triliun
- KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla
- Resep Sosis Solo, Camilan Enak dari Jawa Tengah
- Usai Viral, KPU Sebut Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taipei Tidak Sesuai Prosedur
- Prabowo: Indonesia Mampu Melakukan Overhaul Hercules, Tidak Semua Negara Diizinkan Amerika Serikat!
- Polri Pastikan Kondisi Pilot Susi Air yang Disandera KKB Dalam Keadaan Baik
- FEO Tinjau Persiapan Sirkuit Formula E 2023 di Ancol
- Cak Imin Tagih Videotron usai Tampil Bagus di Debat Cawapres 2024
- Miris Lihat Kasus Bahar, Refly Harun: Bantah Pendapat dengan Pendapat, Bukan dengan Kriminalisasi!