KPK Temukan Dugaan Praktik Suap di Kota Sorong, Nilainya Mencapai Rp130 Juta Tiap Bulan
JAKARTA,quickq电脑版一个月多少钱 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi praktik suap di Kota Sorong, Papua Barat.
Hal itu diungkapkan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria, usai menggelar rapat koordinasi MCP dengan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) se-Papua Barat Daya dan pendampingan lapangan di Kota Sorong.
BACA JUGA:KPK dan Polda Mentro Jaya Lakukan Kerjasama Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional
BACA JUGA:KPK Pantau 10 Proyek Strategis di Kota Sorong
"Ada patologi birokrasi atau penyakit birokrasi di Papua. Dimana Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya diangkat karena kedekatan, nepotisme kekeluargaan. Itu sangat kental di wilayah Timur, bukan karena jual-beli jabatan. Celakanya, kedekatan itu berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten," jelas Dian dikutip pada Kamis, 4 Juli 2024.
Saat terjun ke lapangan, tim gabungan Satgas Korsup Pencegahan dan Penindakan KPK menemukan adanya dugaan praktik suap dan gratifikasi oleh pegawai Bappenda Kota Sorong dari wajib pajak, dengan nilai Rp130 juta setiap bulan.
Diduga, praktik ini telah berlangsung lama hingga menimbulkan kebocoran pendapatan daerah yang signifikan.
BACA JUGA: Polda Papua Barat Dalami Unsur Pidana di Keributan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong
"Jelas-jelas ini masuk gratifikasi, tapi yang bersangkutan malah dipertahankan di Bappenda karena ada unsur kedekatan. Sehingga kalau kita lihat, postur APBD Kota Sorong itu pendapatan daerah yang berasal dari pajak, hanya masuk 5,13 persen saja. Tapi belanja pegawainya mencapai 41,23 persen," ujar Dian
"Sementara kota-kota besar di Timur itu sudah masuk 2 digit untuk persentasenya dengan belanja pegawainya di bawah 30 persen. Sehingga kami turut mendorong peningkatan pendapatan pajak daerah Kota Sorong untuk naik ke 2 digit," tambahnya.
Dian menegaskan, banyak aset seperti kendaraan dan rumah dinas yang akhirnya dikuasai oleh pejabat karena merasa sudah berjasa secara turun temurun untuk daerah.
BACA JUGA:KPK Ukur Reformasi Birokrasi di Daerah dengan Indeks Pengelolaan BMD
Penguasaan aset ini dilakukan dengan berbagai modus seperti tidak melakukan pengembalian aset saat pensiun; pinjam pakai; hibah; "hilang", "jual beli", "rusak berat", dipakai di luar kota; dibawa serta pada saat mutasi atau pindah pemda; hingga diubah kepemilikan atas nama pribadi.
Temuan ini, kata Dian, harusnya menjadi tamparan keras bagi sistem birokrasi di Papua.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Buntut 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU Minta Maaf: Itu Pribadi Tidak terkait Lembaga
- Lebih Ramah Lingkungan, Shell Indonesia Luncurkan Shell Silk Alkane untuk Industri Kosmetik
- Ortu Wajib Catat, Ini Cara Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
- 出国留学艺术条件需要满足哪些?
- Paspor Negara Ini Punya Hiburan, Halamannya Tampilkan Animasi Bergerak
- Daftar Rekor 5 Barang Termahal di Dunia, Paling Murah Rp901 M
- 风景园林设计出国留学需要满足哪些申请要求?
- Ortu Wajib Catat, Ini Cara Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
- BBM Subsidi Bakal Dibatasi, Ini Daftar Kendaraan yang Tak Boleh Isi Pertalite
- Indonesia Diprediksi Banjir Lansia di 2035, Apa yang Harus Disiapkan?
- Jokowi Buka Suara Terkait Vonis Ferdy Sambo Cs yang Dapat Diskon Hakim MA
- 申请欧洲艺术类留学,这五个理由不可抗拒!
- Jakarta Catat Kasus Tertinggi Mpox, Ini Bedanya dengan Cacar Air
- Sadis! Rampas HP dan Uang Rp 500 Ribu, 4 Begal Bacok Sopir Boks di Bekasi
- Ngeri, Pulau Satonda di NTB Dijual Secara Online
- Jenazah Eril Akan Dibawa dari Bandara Soetta ke Rumah Duka di Bandung Lewat Jalur Darat
- 交互设计线上作品集辅导
- Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka, KPK Amankan Bukti Jam Rolex hingga Tas Hermes
- FOTO: Kemeriahan Jember Fashion Carnival 2024
- Viral Kelakuan Turis Rusak Properti Hotel di Bali, Bikin Kesal Netizen