Niat Puasa Ganti Ramadan
Daftar Isi
- Niat Puasa Ganti Ramadan
- Waktu Membaca Niat Puasa Ganti Ramadan
- Waktu Mengganti Puasa Ramadan
Bagi setiap Muslim, mengganti puasaRamadan yang tertinggal hukumnya wajib. Puasa pengganti ini dilakukan pada hari-hari biasa, sebelum bulan Ramadan yang berikutnya tiba.
Seperti dilansir laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, puasa ganti atau qadha tersebut dilakukan sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan saat Ramadan. Hal ini sesuai isi surah Al-Baqarah ayat 184:
يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Niat Puasa Ganti Ramadan
Dikutip dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa oleh Nur Solikhin, bacaan niat puasa ganti Ramadan adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."
Waktu Membaca Niat Puasa Ganti Ramadan
Dikutip dari buku berjudul Panduan Praktis Ibadah Puasa' karya Drs E Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim Lc, niat puasa ganti Ramadhan harus dilakukan sebelum terbit fajar. Bahkan, niat dapat dilakukan pada malam hari, yaitu mulai dari Matahari terbenam hingga sebelum fajar menyingsing.
Hal ini disebabkan karena puasa ganti Ramadan termasuk dalam puasa wajib. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan tentang kewajiban berniat sebelum terbit fajar pada puasa fardhu dalam sabdabnya:
مَنْ لَمْ يُجْمِعُ الصِيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
"Barangsiapa yang belum berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah" (Hadist riwayat lima Imam Hadits dari Hafshah Radhiyallahu 'Anha)
Waktu Mengganti Puasa Ramadan
Dikutip dari buku Qadha & Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah Lc, puasa Ramadan dapat diganti kapan saja setelah bulan Ramadhan berakhir. Sebagaimana firman Allah SWT berikut:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Lebih jelasnya, ulama berpendapat masa untuk mengganti utang puasa Ramadan yakni dimulai setelah habisnya bulan Ramadan hingga menjelang Ramadan tahun depan.
(wiw)(责任编辑:时尚)
- Sepanjang 2023 Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Teroris Dari Sejumlah Jaringan
- Mengenal Beach Club Gunung Kidul, Digadang Jadi yang Terbesar di RI
- 7 Air Rebusan Ini Ampuh untuk Menghancurkan Lemak di Perut
- Apa Itu Serangan Fajar Politik Uang, Aturan dan Sanksi
- OJK Wajibkan Fintech P2P Lending Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar pada Juli 2025
- RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban
- 3 Acara Seru Malam Tahun Baru di Jakarta
- Terapi Sel Punca di Dr Yanti Aesthetic Clinic, Hasil Optimal dan Aman
- Konflik Elon Musk vs Trump Memanas, Harga Bitcoin Anjlok ke US$100.500
- Ditelisik Soal Volatilitas, Manajemen Emiten Pertambangan PSAB Beri Jawaban ke BEI
- Viral Obat Batuk Herbal China Jadi Barang Bawaan Wajib Zayn Malik
- Movenpick Jimbaran, Resor MICE & Liburan Keluarga Ramah Lingkungan
- Ini Harga Tiket Jakarta X Beauty 2024, Jangan Sampai Kehabisan
- Wamenkop Mnta Pemda Manfaatkan Gedung Pemerintah untuk Kopdes Merah Putih
- Kejagung Bantah Celine Evangelista Punya Hubungan Spesial dengan Jaksa Agung
- Sekjen dan Bendum PKS Diisi Anak Muda di Kepengurusan Almuzzammil, Habib Aboe: Mereka Tidak Instan
- Ternyata Gampang, 5 Cara Menghilangkan Bau Daging Kambing di Tangan
- Tamara Tyasmara Dites Psikologi Forensik, Metode Ini yang Digunakan
- Penulisan Nama Bikin Susah Pemegang Paspor Malaysia dan Singapura
- Ditelisik Soal Volatilitas, Manajemen Emiten Pertambangan PSAB Beri Jawaban ke BEI