Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.
"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).
Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.
Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.
(责任编辑:休闲)
- Skytain dan Kereta Gantung Jadi Opsi Untuk Hubungkan Jakarta dan Tangerang Selatan
- Didampingi Abraham Samad, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi Buntut Kritik PSN PIK
- Tok! Ini Daftar 5 Anggota Dewas KPK 2024
- Ancaman La Nina Sangat Dekat, Jakarta Bersiap dari Hulu ke Hilir
- Tak Ada Susu di Menu Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Singgung Ketersediaan Sapi Perah
- Hasil Lelang Barang Rampasan KPK Tembus Rp 17 Miliar, Aset Rafael Alun Nyaris Separuhnya
- Askrindo Beri Perlindungan pada 73 Lokasi Wisata Milik Perum Perhutani di Jawa Barat dan Banten
- KPK Amankan Rp 6,8 Miliar dari OTT Pekanbaru, Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Risnandar
- 25 Contoh Catatan Proses Rapor P5 Kurikulum Merdeka Proyek Kewirausahaan, Guru Wajib Tahu!
- Keren! Universitas Esa Unggul Naik Peringkat di UI Greenmetric 2024
- Aksi Restorasi Bumi, Cara Telkom Wujudkan Pilar Environmental ESG
- CORE Concept Living: Munggu Jadi Hot Spot Investasi Properti Baru yang Menjanjikan di Bali
- Komisi II DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres
- Herwyn Dorong Jajaran Junjung Akutanbilitas dan Kredibilitas Saat Lapor LHKPN dan LHKAN
- Wall Street Melemah, Investor Khawatir Iran Serang Pangkalan Militer AS
- Gerindra Bela Bapak Penjual Es Teh yang Diejek Gus Miftah, Bakal Diberi Bantuan Modal Usaha!
- Pemerintah Bakal Mediasi Kisruh PMI, Agung Laksono: Harus Sesuai ADRT
- Sebelum Beli, Simak Dulu Daftar Harga Terbaru Emas di Gerai Pegadaian pada 12 Juni 2025
- Pemberian Bansos Beras Distop, Bapanas Ungkap Alasannya
- Jelang Libur Nataru 2024, Pemerintah Klaim Harga Tiket Pesawat Akan Turun 10 Persen