Emiten Migas Keluarga Panigoro (MEDC) Terbitkan Surat Utang USD400 Juta, Dananya Buat Ini
Emiten migas milik keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) melalui anak usahanya Medco Cypress Tree Pte. Ltd, resmi menerbitkan surat utang senilai USD400.000.000. Surat utang ini memiliki tingkat bunga 8,625% yang jatuh tempo pada tahun 2030.
Sekretaris Perusahaan MEDC, Siendy K. Wisandana, dalam keterbukaan informasi menyatakan, "Medco Cypress Tree Pte. Ltd., yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan secara tidak langsung melalui Medco Strait Services Pte. Ltd., telah menerbitkan surat utang senilai USD 400.000.000, dengan tingkat bunga 8,625% jatuh tempo pada tahun 2030, di luar wilayah Republik Indonesia yang tunduk berdasarkan Rule 144A dan Regulation S berdasarkan U.S Securities Act."
Baca Juga: Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD
Surat utang dijamin dengan jaminan perusahaan yang diberikan oleh Perseroan dan beberapa anak perusahaan Perseroan. Adapun dana bersih hasil surat utang setelah dikurangi biaya untuk interest reserve accountdan biaya lainnya, akan dipinjamkan kepada Perseroan dan satu atau lebih anak perusahaan yang dibatasi untuk digunakan bersama dengan dana kas yang tersedia.
"Antara lain untuk melakukan tender, membiayai kembali atau membayar kembali utang yang ada saat ini (termasuk Surat Utang Senior jatuh tempo 2026 yang diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte. Ltd dan Surat Utang Senior jatuh tempo 2027 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte. Ltd melalui tender, pelunasan atau bentuk pembelian lainnya) atau mengganti fasilitas committedyang saat ini belum ditarik, termasuk setiap premi, accrued interest, dan biaya atau pengeluaran terkait," jelas Siendy.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Dua Lapangan Migas Medco di Natuna, Kapasitas Minyak Capai 20.000 Barel
"Penerbitan surat utang ini bukan merupakan suatu penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan bukan merupakan suatu penerbitan surat utang tanpa melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum," lanjutnya.
Siendy menegaskan bahwa penerbitan surat utang ini menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan Perseroan secara konsolidasi. Namun tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
(责任编辑:百科)
- Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang
- Ridwan Kamil Usulkan 'Satu Kecamatan Satu Arsitek', Penataan Kawasan Kumuh di Jakarta
- Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar Demi Jaga Keutuhan Partai
- BPIP Siapkan Paskibraka Tampil Prima
- Melesat, Indonesia Tempati Urutan ke
- Jawa Barat Juara Umum O2SN 2024, Borong 46 Medali
- Pelajar Ketagihan Ikut Demo, Begini Langkah Pencegahan dari Anies
- PLN Bangun 21 Proyek Listrik Strategis di Jawa Barat
- Santorini Batasi Wisawatan Imbas Pengunjung Kapal Pesiar Membludak
- Gandeng SGM Eksplor, Alfamart Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift
- Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar Demi Jaga Keutuhan Partai
- Eks Pilot Beri Saran untuk Penumpang Pesawat: Selalu Bawa Tisu Basah
- Kremlin Ungkit Balasan Keras, Tuduh Keterlibatan Barat Dalam Serangan Pangkalan Bomber Rusia
- Mau Tampil Gahar Ala Off
- PSI Langsung Ngegas di DPRD DKI: Anies Diserang...
- 78 Persen Konsumen Pertalite Rutin Mengisi Kendaraannya 19,5 Liter Setiap Hari
- Pasca Bom Guncang Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap
- Kiprah 10 Tahun Kementerian PUPR: Percepatan Infrastruktur Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
- Contoh Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap PDF, Mahasiswa
- Paspor Negara Ini Punya Hiburan, Halamannya Tampilkan Animasi Bergerak