Jalin Kemitraan dengan BPJS, Emiten Rumah Sakit RSCH Bakal Layani Peserta JKN KIS Mulai Juni 2025
Emiten rumah sakit PT Charlie Hospital Semarang Tbk (RSCH) resmi mengumumkan kerja samanya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Semarang. Melalui kemitraan ini, RSCH memperkuat perannya dalam memberikan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sekretaris Perusahaan RSCH, Nur Azizah, dalam keterbukaan informasi menyatakan, "Rumah Sakit Charlie Hospital Demak telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Semarang tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan."
Baca Juga: Dulu Untung, Emiten Charlie Hospitals (RSCH) Kini Derita Rugi Rp6,12 Miliar
Kerja sama ini akan mulai berjalan efektif pada 1 Juni 2025 dan berlangsung hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut, Rumah Sakit Charlie Hospital Demak akan memberikan layanan menyeluruh kepada peserta JKN-KIS, mulai dari layanan rawat jalan dan rawat inap, fasilitas instalasi gawat darurat (IGD), hingga layanan penunjang medis lainnya.
Charlie Hospital Demak sendiri merupakan rumah sakit umum tipe C yang berlokasi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dengan status tersebut, rumah sakit ini memiliki posisi strategis dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan lanjutan.
Baca Juga: Permudah Masyarakat Ponre, BPJS Keliling jadi Layanan Jemput Bola untuk Kemudahan Akses JKN
"Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan kerja sama ini akan meningkatkan tingkat kunjungan pasien BPJS ke Rumah Sakit Charlie Hospital yang berlokasi di Kabupaten Demak, yang akan berdampak pada peningkatan operasional dan pendapatan," tutup Nur Azizah.
相关推荐
- Daftar Kripto yang Diprediksi Meledak pada 2024
- FOTO: 'The Flying Cloth', 25 Tahun Desainer Merdi Sihombing Berkarya
- VIDEO: Miss Universe 2024 Penuh Sejarah, Denmark Jadi Pemenang
- Pemkab Kediri Bagikan Ratusan PTSL di Desa Sambiresik dan Nambaan
- Milan Bakal Sahkan UU Baru, Jajan Es Krim Kala Malam Terancam Dilarang
- KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap BWS Bengkulu
- Diskon Tarif Listrik Batal, Pemerintah Butuh Uang untuk Bayar Utang Rp178,9 Triliun
- VIDEO: Miss Universe 2024 Penuh Sejarah, Denmark Jadi Pemenang