时间:2025-06-14 08:00:46 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Mar quickq安装教程
JAKARTA,quickq安装教程 DISWAY.ID--Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret setiap tahunnya.
Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.
BACA JUGA:9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan Untuk Pajak Pribadi, Ayo Lapor Sebelum 31 Maret 2024
Dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak yang diterima pada Selasa 25 Maret 2025 disebutkan, mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024,
Maka penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.
Berikut pengumuman lengkap Direktorat Jenderal Pajak :
BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!
BACA JUGA:Sat Set! Begini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online Sambil Rebahan
Dalam rangka optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak, khususnya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, kami sampaikan hal sebagai berikut.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan periode tahun buku Januari s.d. Desember,
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025.
BACA JUGA:Forkopimda Jawa Barat Lapor SPT Tahunan Dinilai Tepat Waktu, DJP Ucapkan Terima Kasih
Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu2025-06-14 07:53
MAKI Bongkar Penyebab Jiwasraya Gagal Bayar, Eng2025-06-14 07:09
7 Makanan Pembakar Lemak, Enak Tanpa Tersiksa2025-06-14 06:53
NYALANG: Tertegun oleh Duka2025-06-14 06:39
Perkuat Ekonomi Nasional, BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20 Ribu UMKM2025-06-14 06:24
Mengenal Nyamuk Wolbachia yang Disebar Kemenkes di Lima Kota2025-06-14 06:09
10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Data SPI Tunjukkan Indeks Sosial RI Meningkat Pesat2025-06-14 06:07
SIG Dukung Pembangunan Jalan di Enam Desa di Rembang dan Blora, Jawa Tengah2025-06-14 06:06
2 Sosok Panelis Debat Capres2025-06-14 05:52
5 Destinasi Wisata Terbaru di Jabodetabek, dari Pantai sampai Museum2025-06-14 05:47
Perawat RI Bersaing di Kancah Global, Penting Punya Sertifikasi Keahlian dan Kemampuan Bahasa2025-06-14 07:55
INFOGRAFIS: Terbuai Aroma Serai yang Menyegarkan2025-06-14 06:53
Terus Berlanjut Kasus Bahar Smith, Korban Penganiayaan Tak Minta Damai2025-06-14 06:48
Puan Beri Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo, Mau Gabung Pemerintahan?2025-06-14 06:42
Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik2025-06-14 06:37
Musim Dingin 2023 di Depan Mata, Ini 10 Destinasi Liburan Terfavorit2025-06-14 06:29
Komunitas Pedofil Marak, Perpres Satgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Makin Mendesak2025-06-14 06:21
Waspada, Ini Cara Cegah Kutu Busuk di Pakaian Bekas2025-06-14 06:00
Partisipasi Swasta Sangat Penting untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan2025-06-14 05:42
Adu Outfit Para Pendukung Paslon di Malam Pembagian Nomor Urut Capres2025-06-14 05:35