MA Ingatkan Hakim Tak Boleh Adili Kasus Hukum yang Sama Ditingkat Lanjut
Mahkamah Agung (MA) menegaskan, majelis hakim tidak boleh mengadili kasus hukum yang sama di pengadilan tingkat lanjutan, jika ada upaya hukum lain seperti banding pada kasus tersebut. Pasalnya, penanganan perkara tersebut dikhawwatirkan sarat dengan konflik kepentingan.
“Awalnya pada Pengadilan Niaga yang menangani PKPU adalah sebut saja hakim A, kemudian di tingkat banding (setelah ada upaya hukum PKPU.red) dia lagi yang nangani gitu, ya tidak bisa karena bisa terjadi konflik kepentingan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Minggu (16/1/2022).
Pernyataan Andi tersebut dilontarkan menanggapi kasus PKPU PT Alam Galaxy di Surabaya. Untuk diketahui, Erintuah Damanik SH MH selaku Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie, selaku Pemohon PKPU terhadap Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) terkait Daftar Piutang Tetap.
Baca Juga: Pelapor Anak Jokowi Dilaporkan Balik, LBH Jakarta Sebut Hukum Tidak Tegas ke Penguasa
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/12).Anehnya, upaya banding dilakukan terhadap putusan Hakim Pengawas, yang kemudian ditangani kembali oleh hakim yang sama, Erintuah Damanik SH MH.
Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU tersebut, diajukan banding oleh Atika Ashibliex. Halim Erintuah kemudianmemeriksa dan memutus perkara PKPU, dan dikabulkan dalam Putusan Banding Nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021.
Menyikapi kasus ini, Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap mengatakan senada. Dia menekankan, majelis hakim tingkat pertama tak boleh menjadi pengadil proses hukum lanjutan dalam kasus yang sama. Dia juga mengakui, tak lazim putusan Hakim Pengawas diajukan upaya banding.
“Sepengetahuan saya hakim yang memeriksa satu perkara, kemudian ada upaya hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali, hakim yang mengadili pada tingkat pertama tak boleh mengadili tingkat banding atau kasasi,” kata Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap kepadawartawan di kesematan terpisah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
Maradaman menegaskan, perkara PKPU sendiri tak mengenal istilah banding. Dia menyebut, proses lanjutan dari penanganan perkara PKPU adalah kasasi di Mahkamah Agung.
“Berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi, perkara PKPU itu dapat diajukan upaya hukum kasasi dan PK. Jadi putusan itu bisa diperbaiki/dikoreksi oleh Mahkamah Agung,” lanjut Maradaman.
Itu sebabnya, Maradaman berpandangan, hakim yang mengadili perkara PKPU ditingkat banding itu melaanggar kode etik. Seharusnya, kata Maradaman, selaku hakim Erintuah Damanik mengerti terkait prosedur bersidang. Ia harus menolak dijadikan hakim dalam perkara yang sama dengan tingkat pengadilan berbeda.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- Prabowo Akui Tak Pandai Berdialog: Kan, Bekas Prajurit Jadi Bahasanya Seperti Itu!
- Surplus Energi Listrik, Pakistan Siap Manjakan Penambangan Bitcoin dan Pusat Data AI
- Cara Daftar DTKS Agar Dapat 3 Bansos Tahun 2023, Bisa Pakai Aplikasi di Play Store
- Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatannya di RSPAD Sebelum Ditangani KPK
- Partai Mas AHY Ogah Diseret Kasus Korupsi Bupati Kader Demokrat, KPK Sebut Penyidikan...
- Tiba di Malaysia, Presiden Prabowo Akan Hadiri KTT ASEAN Bertema Inklusivitas dan Keberlanjutan
- Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
- Jokowi Resmikan Stasiun Manggarai Tahap I, jadi Stasiun Kereta Paling Sibuk di Jakarta
- Anies Baswedan Kampanye Perdana di Titik Tanah Merah, Ini Alasannya
- Jokowi Resmikan Stasiun Manggarai Tahap I, jadi Stasiun Kereta Paling Sibuk di Jakarta
- VIDEO: Jutaan Umat Hindu di India Rayakan Festival Maha Kumbh
- JPU: Banyak Kejanggalan soal Tuduhan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
- IPW Tak Masalah Firli Bahuri Diperiksa di Mabes Polri: Polda Metro Memiliki Bukti yang Cukup
- Jaga Kepercayaan Investor, Adhi Karya Lunasi Pokok Obligasi Rp1,28 Triliun
- 9 Fraksi DPR RI Setujui RUU APBN 2024
- Saham NINE dan OASA Masuk Pantauan, BEI Imbau Hal Ini ke Investor
- Sinergi Untuk Negeri Hubungkan Masyarakat dengan Teknologi & Inovasi
- Kapolri bersama Panglima TNI Cek Pelaksanaan Peribadatan Natal Malam Ini di Jakarta
- Formula E Batal di Jakarta? Kata Ferdinand: Baguslah Dialihkan Daripada Buang
- Makan Hot Dog di Korea Utara Bisa Berujung Hukuman Kerja Paksa