Dirut Baru Antam Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Nasib GAG Nikel
Direktur Utama PT Aneka Tambang (Tbk) atau ANTAM, Achmad Ardianto, mengatakan akan mengikuti arahan pemerintah terkait kelangsungan operasional tambang PT GAG Nikel yang mengelola konsesi tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah tengah mencabut sementara operasional Gag Nikel pasca mencuatnya isu lingkungan di kawasan Raja Ampat.
"Saat ini kami masih menunggu arahan dari pemerintah. Kami tidak ingin bersikap gegabah. Bagi kami, kepentingan masyarakat dan negara jauh lebih penting," ujar Achmad dalam konferensi pers RUPST ANTAM, di Jakarta, Kamis (12/06/2025).
Baca Juga: Izin Tak Dicabut, Antam (ANTM) Sebut Pertambangan PT Gag Nikel Sudah Sesuai Amdal
Achmad mengatakan pihaknya akan memperbaiki beberapa kesalahan minor yang dilakukan oleh PT Gag dalam mengelola tambang tersebut. Ia mengklaim, pemerintah telah menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran fatal yang dilakukan oleh PT Gag,
"Setelah itu, kami akan mengikuti arahan selanjutnya mengenai bagaimana operasional bisa dijalankan dengan baik di sana," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan wilayah konsesi GAG Nikel tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat yang diakui UNESCO.
Olehkarenanya, perusahaan ini menjadi satu-satunya perusahaan yang tidak di cabut izinnya oleh Pemerintah.
Bahlil juga menegaskan legalitas operasi PT Gag Nikel sangat kuat, bahkan memiliki sejarah panjang sejak era eksplorasi pada tahun 1972.
“PT Gag Nikel, itu sejarahnya dari tahun 1972, sudah dilakukan eksplorasi, kemudian penandatanganan kontrak karyanya itu tahun 1998. Tahap eksplorasi 2002, perpanjangan tahap eksplorasi itu 2006-2008, sampai dengan tahap konstruksinya 2015-2017, dan produksinya 2018,” paparnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: Pengamat Nilai Operasi GAG Nikel Sesuai Aturan, Mengapa?
Perusahaan tersebut telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan pemerintah, serta memiliki kapasitas produksi hingga 3 juta ton per tahun.
PT Gag Nikel saat ini sepenuhnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), setelah pada 2008 mengakuisisi 75 persen saham Asia Pacific Nickel (APN) Pty Ltd, perusahaan asal Australia yang sebelumnya menjadi pemegang saham mayoritas.
PT Gag Nikel telah menunjukkan komitmen terhadap reklamasi dan pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Dari total lahan konsesi seluas 13 ribu hektare, pembukaan lahan tambang hanya mencapai 260 hektare. Dari luas tersebut, 130 hektare telah direklamasi dan 54 hektare telah dikembalikan ke negara. Saat ini, PT Gag Nikel hanya mengelola 130 hektare.
(责任编辑:休闲)
- Menteri ATR/BPN Usulkan Mafia Tanah Dimiskinkan, Bakal Gandeng Kapolri hingga PPATK
- 5 Destinasi Liburan di Luar Negeri Favorit Orang Indonesia, Ada Macau
- Polisi Kantongi Identitas Bandit Begal Motor Modus Tuduh Korban Pelaku Kekerasan di Jagakarsa Jaksel
- Diklaim Ramah Lingkungan, Empat Sekolah di Jakarta Disulap Berkonsep Net Zero Carbon
- Mulai Hari ini, Warga Indonesia ke China Transit Bebas Visa 240 Jam
- Jumat Keramat Ferdy Sambo: Resmi Dipecat dari Polri dan Sang Istri Putri Candrawathi Ditahan
- Periksa Saksi
- Siapa Sosok 'Kakak Asuh' yang Begitu Kuat Pengaruhnya Dalam Kasus Ferdy Sambo?
- Bawaslu Temukan Politik Uang di Sulsel, Begini Modusnya
- Usai Diperiksa, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terdiam
- Azis Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Golkar: Lagi Isoman COVID
- WNA Rusia Ditemukan Tewas di Museum Pendet Ubud, Begini Kronologinya
- Selama Ini Diserang, Kini Anies Baswedan Girang Bukan Kepalang
- Bos One Global Capital Ajak Calon Investor Waspadai Berinvestasi di Luar Negeri
- Diungkap Puan, Megawati Bertemu Prabowo Bakal Suguhkan Menu Nasi Goreng
- INTIP: Deret Buah yang Bisa Usir Perut Buncit
- Petisi Bersama Pelaku Usaha Industri Tekstil Menolak BMAD Benang POY dan DTY
- Usai Diperiksa, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terdiam
- Sisihkan Keuntungan, Pengembang di Serang Bangun 16 Rumah Gratis untuk Warga
- Apa Saja Pantangan di Hari Rabu Wekasan?