Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis quickq网页怎么打不开hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro. Jaksa juga menuntut agar Benny membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun bui.
Jaksa meyakini Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bekerja sama dengan tiga mantan pejabat PT Jiwasraya memperkaya diri. Korupsi itu senilai Rp16 triliun.
"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata jaksa membacakan surat tuntutan, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Merusak Pasar Modal, Akankah Benny dan Heru Dituntut Hukuman Lebih Berat?
Selain itu, Benny dituntut membayar uang pengganti senilai Rp6.078.500.000.000. Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa mengungkapkan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa meyakini Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikkan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro, sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Baca Juga: Nasabah Tak Puas Vonis Seumur Hidup Mantan Dirut Jiwasraya
"Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," tuturnya
Jaksa menyebutkan negara merugi Rp16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dan tiga mantan petinggi Jiwasraya. Dengan rincian investasi saham sejumlah Rp4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,15 triliun.
Selain itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny dan Heru diyakini menyembunyikan hartanya dengan membeli aset. Benny dan Heru lantas dijerat juga dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(责任编辑:百科)
- Bursa Eropa Naik Didukung Paket Stimulus Pajak Jerman €46 Miliar
- Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?
- Jangan Cuma Andalkan Susu, 5 Sayur Ini Juga Tinggi Kalsium
- Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
- Psikolog Beri Saran Cara Bantu dan Dukung Korban KDRT
- Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap
- Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya
- 10 Jenis Ikan yang Mengandung Merkuri, Picu Banyak Masalah Kesehatan
- Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
- Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
- Sepeda Motor Meledak di Gedung Kemenlu
- Kalender Februari 2025 Lengkap Tanggal Merah, Ada Long Weekend?
- Gerindra: Komika Marshel Widianto Siap Maju Wakil Wali Kota Tangsel
- Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan
- Indonesia Kecolongan! Defisit Talenta Digital Diambil Alih AI Kuasai Sektor Strategis
- Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
- Menkominfo Sebut Pemain Judi Online Tak Ditangkap: Mereka Korban Juga
- BGN Bantah Mitra MBG di Tasikmalaya Mundur Gegara Tak Dibayar