Kemenperin Jelaskan Tujuan Rancang Aturan Kawasan Industri Tertentu
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT).
Rancangan Permenperin tersebut disusun dalam upaya percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu-Hilir
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin, beberapa waktu lalu, menyelenggarakan konsultasi publik mengenai rancangan Permenperin tersebut di Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya penyusunan regulasi turunan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Rancangan Permenperin ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik,” kata Direktur Jenderal KPAII Kemenperin, Tri Supondy, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Rabu (11/6).
Dirjen KPAII menjelaskan, perwilayahan industri menjadi pendekatan yang strategis dalam pembangunan sektor industri nasional. Apalagi, industri manufaktur berperan penting menjadi tulang punggung bagi perekonomian nasional.
“Selama lima tahun terakhir, industri pengolahan nonmigas mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan tahunan (year-on-year) stabil di kisaran 4–5 persen. Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pun konsisten berada di atas 16 persen, bahkan mencapai 17,50 persen pada triwulan I tahun 2025,” ungkapnya.
Menurut Tri, pengembangan kawasan industri dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035 melalui pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta pembangunan Kawasan Industri dan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, seluruh kegiatan industri wajib berlokasi di dalam kawasan industri. Hingga Mei 2025, sebanyak 170 perusahaan kawasan industri telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan luas lahan mencapai 94.841 hektar dan tingkat keterisian lahan sebesar 59,52 persen,” tuturnya.
Oleh karena itu, Rancangan Permenperin tentang Kawasan Industri Tertentu disusun untuk memberikan arahan yang lebih jelas terkait pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektare dalam kondisi tertentu. Beberapa kondisi tersebut mencakup kebutuhan pengembangan kawasan tematik (seperti industri hasil tembakau, hasil kelautan dan perikanan, tekstil, dan digital yang dibagi sesuai dengan wilayah pengembangan WPPI Jawa dan Luar Jawa).
Selain itu, karena keterbatasan lahan KPI dalam satu hamparan di kabupaten/kota, serta kebijakan percepatan pembangunan industri dalam kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:知识)
Kala Suara Ketua KPU Bergetar Umumkan Kemenangan Prabowo
Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik
Menhub Dudy Prihatin Atas Kecelakaan di Purworejo: Truk Pasir Tak Terdaftar di Aplikasi Mitra Darat
Dibalik Gagal Bebas Habib Rizieq dari Penjara, Ternyata Ada Pihak yang Bermanuver Gunakan...
16 Negara Belajar Pertanian Kopi dan Kakao Berkelanjutan di Indonesia
- Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman
- Natalius Pigai Apresiasi Program Wamil Dedi Mulyadi: Songsong Indonesia Emas 2045
- Moeldoko Dikecam Efek TWK KPK Tak Dilarikan ke Presiden: Nggak Paham Isu Pemberantasan Korupsi
- Pejabat Korupsi di Tengah Pandemi, ICW Geleng
- KKP Ingatkan Pentingnya Laporan Tahunan Pemanfaatan Ruang Laut ke Operator Kabel Laut
- HEMAT! Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Mulai Hari Ini, Ongkos ke Semarang Lebih Murah
- Rocky Gerung: Kalau Jokowi Hadiri Formula E Akan Dipermalukan, Elektabilitas Anies Bakal Moncer
- Dolar Lanjutkan Kenaikan, Investor Optimis Soal Perundingan China
-
Postingan Facebook Pegi Setiawan Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Polri
JAKARTA, DISWAY.ID- Kuasa hukum Pegi Setiawan melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Propam Polri p ...[详细]
-
Ganjar Ultimatum Kepala Daerah PDIP Jangan Lupa Janji Politik!
JAKARTA, DISWAY.ID– Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pr ...[详细]
-
Tinggal Menghitung Hari, Formula E Jakarta Disebut Tanda Kebangkitan Indonesia!
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Fans Formula E Jakarta David menilai bahwa ajang balap mobil listrik ...[详细]
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Manado Bertambah Jadi 5 Orang
JAKARTA, DISWAY.ID -Korban meninggal akibat tanah longsor dan banjir terjang Kota Manado pada Jumat, ...[详细]
-
Kemkomdigi Raih Apresiasi Polri Berkat Digitalisasi Lalu Lintas di Momen Mudik
Warta Ekonomi, Jakarta - Kolaborasi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komuni ...[详细]
-
Tinggal Menghitung Hari, Formula E Jakarta Disebut Tanda Kebangkitan Indonesia!
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Fans Formula E Jakarta David menilai bahwa ajang balap mobil listrik ...[详细]
-
Jika Gagal Praktik Ujian SIM, Pemohon Bisa Mengulang di Hari Sama
JAKARTA, DISWAY.ID--Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diperbolehkan untuk mengikuti ujian ulan ...[详细]
-
51 Pegawai KPK Dipecat, Presiden Jokowi Diminta Turun Gunung
Warta Ekonomi - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merespons soal pemberhentian 51 dari 75 p ...[详细]
-
Pemprov Jambi Gandeng PT Universal Eco Pasific untuk Tingkatkan Pengelolaan Limbah Medis
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menjal ...[详细]
-
Bareskrim Polri Kembali Selidiki Kasus Indosurya, Ini Pidana yang Diusut
JAKARTA, DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (D ...[详细]
Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran
Berdekatan dengan Formula E, Ketum PBSI Sebut Indonesia Master dan Open Tetap Ramai: Ternyata...
- Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar
- Ganjar Ultimatum Kepala Daerah PDIP Jangan Lupa Janji Politik!
- Borneo Nusantara Kapital Putuskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Saham Zebra Nusantara
- Wagub DKI Berharap Anak Ridwan Kamil Segera Ditemukan
- RI Teken MoUJual Beli Listrik ke Singapura 3,4 GW
- DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati
- Tunjukan Dukungan Kepada Pakta Integritas, Kemnaker Tekankan Pentingnya Lingkungan Kerja Bebas KKN