Kompolnas Desak Polri Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Jaga Nama Baik Institusi
JAKARTA,quickq苹果版用不了啦 DISWAY.ID--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kompolnas sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil. Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kembali Bertugas, Ini Jabatan Irjen Napoleon Bonaparte Usai Bebas dari Penjara
Menurutnya, Napoleon harus dikenakan sanksi etik. Sebab, kata dia, apabila tidak diberikan sanksi etik maka akan mencederai nama baik institusi.
"Memang diduga terjadi pelanggaran etik oleh yang bersangkutan, sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ungkapnya.
Ia mengatakan sidang etik harus digelar agar tidak ada diskriminasi. Ia mengatakan jika Napoleon masih menjadi anggota Polri, maka telah merugikan negara dan institusi.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.
Meski demikian, Napoleon masih harus menjalani bimbingan.
"(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara," jelasnya.
BACA JUGA:Bebas dari Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Kok Bisa?
Terjerat 2 Kasus
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Penyumbang Polusi Terbesar, Kenapa Anies Tak Berani Terapkan Gage ke Sepeda Motor?
- Tren Pelaku Pengeboman Sekarang Gunakan Perempuan sebagai Pelaku
- Bursa Asia Kompak Menguat, Pasar Sambut Baik Hasil Pilpres Korea Selatan
- Bahaya Turbulensi, Maskapai Ini Setop Sajikan Mi Instan di Pesawat
- Makna Kebaya Emas Puan Maharani di Sidang Tahunan DPR/MPR
- 20 Maskapai Ini Dianggap Punya Makanan Terbaik Saat Penerbangan
- Paspor Indonesia Kalah Kuat dari Timor Leste, Ini Penyebabnya
- Jokowi Terima Miss Supranational 2024 Harashta di Istana
- Anas Harap Peninjauan Kembali Berikan Keadilan
- Bahaya! 5 Kombinasi Makanan Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik
- 3 Cara Alami Mengatasi Osteoporosis, Lebih Bugar Tanpa Masalah Tulang
- Penyumbang Polusi Terbesar, Kenapa Anies Tak Berani Terapkan Gage ke Sepeda Motor?
- Saatnya Tenaga Pendidik Gunakan Teknologi Digital
- KPK Laporkan Temuan Pungli Rp18,25 Miliar di Raja Ampat, Korbannya Wisatawan
- 556.000 Mobil Ford Ditarik Kembali, Ternyata Ini Alasannya
- Harga Minyak Turun Akibat Lonjakan Stok Bensin dan Solar di AS
- Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Kecelakaan di Tol Jagorawi
- Harga Minyak Turun Akibat Lonjakan Stok Bensin dan Solar di AS
- 8 Tips Berenang buat Usir Perut Buncit, Gaya Ini Bisa Turunkan BB
- BBM Subsidi Bakal Dibatasi, Ini Daftar Kendaraan yang Tak Boleh Isi Pertalite