Emil Dicecar Pertanyaan Begini Sama Penyidik
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan kronologi acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yang berujung pada kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan.
Ridwan yang akrab disapa Kang Emil mengatakan awalnya kegiatan tersebut hanya kegiatan sholat Jumat berjamaah dan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Agrokultural Megamendung. Kegiatan itu telah dilaporkan ke camat setempat dan Satgas Kabupaten.
"Hanya itu (sholat Jumat dan peletakan batu pertama) yang dilaporkan, hanya acara rutin. Jadi bukan acara besar yang mengundang (banyak orang)," kata Emil di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, usai memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Kodim setempat juga telah mengingatkan akan potensi kerumunan massa kepada panitia acara.
"Jadi tindakan pencegahan itu sudah dilakukan. Kemudian di hari H, ternyata ada euforia dari masyarakat yang bukan mengikuti (peserta acara) tapi hanya ingin melihat. Itu kira-kira yang membuat situasi jadi sangat masif," tutur Emil.
Dalam kerumunan massa jumlah besar itu, Kapolda Jabar saat itu memutuskan untuk melakukan pendekatan humanis nonrepresif mengingat massa yang besar berpotensi terjadinya 'gesekan'.
"Pelaksana di lapangan punya dua pilihan, persuasif humanis atau represif. Tapi karena massa kalau jumlahnya besar ada potensi gesekan, maka pilihan Pak Kapolda Jabar saat itu yakni pendekatan humanis nonrepresif," kata Emil.
Dia menegaskan jajarannya dan aparat setempat telah melakukan upaya menertibkan massa dan menegakkan protokol kesehatan.
"Sudah sangat ditegakkan (protokol kesehatan). Hanya kalau massa sudah banyak, treatment-nya tidak selalu tegas represif. Contohnya demo (menentang) Omnibus Law. Kalau pakai kategori pelanggaran prokes, demo-demo itu sangat melanggar prokes. Tapi kan pendekatannya tidak bisa (tegas represif) walau kita tahu itu pelanggaran," paparnya.
Imbas dari kerumunan tabligh akbar di Megamendung itu menyebabkan Irjen Pol Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar karena dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di wilayah hukumnya.
(责任编辑:焦点)
- Pendaftaran Capres
- Prodi Anestesi Undip Ditutup Sementara Pasca Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- Maju Pilgub Jakarta, Pramono Anung Ajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
- INFOGRAFIS: Kencur, Rempah yang Aromanya Bukan Main
- OJK Wajibkan Fintech P2P Lending Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar pada Juli 2025
- 5 Minuman Herbal untuk Diabetes, Bantu Mengontrol Kadar Gula Darah
- Meski Bebas, Jessica Wongso Wajib Mengajukan Izin ke Bapas Jika Ingin Bepergian
- Hormati Putusan MK, Kaesang Tegaskan Tidak Akan Maju di Pilkada 2024
- Tempat Wisata Marak Pungli, Sandiaga Minta Ada Tindakan Tegas
- Pembangunan 4 Kantor Kemenko di IKN Dipastikan Sesuai Jadwal, September 2024 Bisa Ditempati
- Prodi Anestesi Undip Ditutup Sementara Pasca Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
- Cak Imin Tagih Videotron usai Tampil Bagus di Debat Cawapres 2024
- FOTO: Peringatan 100 Tahun Kelahiran Anjing Setia Legendaris Hachiko
- Dari Garasi, Mooryati Soedibyo Menerobos Tradisi
- FOTO: Geliat Korean Wave di Negara Komunis Kuba
- Jadi Tantangan Pemerintah, 15
- Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
- Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar 11 Desember 2023
- BATIC 2024, Hari Kedua Konferensi: 'Charting a Sustainable Course'