Karaoke Masterpiece di Mangga Besar Terancam Denda Rp25 Juta
Dinas Pariwisata DKI Jakarta memergoki pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I yang dilakukan tempat hiburan Karaoke dan Bar Masterpiece di kawasan Mangga Besar.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya memergoki pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha milik musisi Ahmad Dhani tersebut pada Jumat (7/8) malam dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Curhat Prabowo: Pakai Semangat Rawe-Rawe, Lihat Sekarang Gerindra
"Kami datang Jumat (7/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kami buat BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Minggu,
Pihak manajemen, kata Bambang, mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, mereka hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itupun hanya pada pelanggan yang mengenal "orang dalam".
"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," ucap Bambang.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- 3 Pesawat Tempur F
- Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis
- Alhamdulillah, Jam Operasional Perpusnas Kembali Normal Usai Edaran Efisiensi: Arahan Pusat
- Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis
- Benarkah Kita Butuh Makanan
- SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
- Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
- Puasa Lancar Jaya Tanpa Masalah Pencernaan dengan 6 Cara Ini