Terungkap! Ini Alasan Pemerkosaan dan Aborsi Tidak Masuk RUU TPKS
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga buka suara terkait tidak masuk kasus pemerkosaan, dan aborsi dalam Rancangan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Bintang mengungkapkan, pihaknya akan memperjuangkan peraturan mengenai pemaksaan aborsi dan perkosaan.
"Ini pasti kita akan perjuangkan, pasti pemerintah akan perjuangkan," ujar Bintang dalam Media Talk "Tok !! RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Sidang Paripurna DPR RI" secara virtual, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Tok! Vonis Herry Wirawan Jadi Hukuman Mati dan Asetnya Disita Negara, Menteri PPPA: Putusan Tepat!
Pembahasan RUU TPKS membutuhkan waktu enam tahun, Bintang mengatakan selama itu mengalami pasang surut.Namun kata Bintang, hal ini merupakan masa pembelajaran yang sangat penting.
Masa pembelajaran, khususnya bagi jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi leading sectorpembahasan RUU tahun 2017 serta kementerian lain yang menjadi anggota tim pemerintah saat itu.
"Di samping itu kami juga belajar bagaimana memahami pengalaman para pendamping korban, organisasi keagamaan mahasiswa dan pemuda serta organisasi pekerja. Kami juga mencoba memahami pandangan pihak-pihak yang menyatakan kontra terhadap rancangan undang-undang ini," kata Bintang
Bintang mengatakan DIM RUU TPKS dibahas dengan hati-hati sehingga terjadi perpaduan pandangan, silang pendapat berubah menjadi tukar pikiran yang semakin kental dengan nuansa musyawarah untuk mencapai mufakat.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- Jawaban Panji Gumilang Saat Ditanyai Kesiapannya Sebagai Tersangka
- Setuju Hak Angket DPR, Fraksi PKS Tegaskan Pemilu Curang dari Bansos hingga Input Data TPS
- Ratu Ngadu Bonu Wulla Terpilih Lagi di NTT, Caleg Nasdem Mengundurkan Diri
- Ayah, Tahukah Kamu Kapan Anakmu Mimpi Basah Pertama Kali?
- Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar
- Menpan RB Kebut Skema Tunjangan ASN di IKN
- Suka Ngopi di Jam Ini? Perhatikan 5 Waktu Terlarang Minum Kopi
- Pria Wajib Tahu, 6 Hal Sederhana yang Wanita Inginkan di Ranjang
- PAN Serahkan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg DPR RI
- Turis Wajib Tahu, Wisata Gunung Bromo Ditutup 21
- Gibran Sebut Jokowi Hanya Berikan Masukan, Penentu Susunan Kabinet Ada di Prabowo
- Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Melejit, Tembus Rp28,6 Triliun!
- Ketua HWDI Maulani: DKI Jakarta Bisa Jadi Percontohan Kota Inklusif di Indonesia
- Turis Wajib Tahu, Wisata Gunung Bromo Ditutup 21
- PSHK: Peraturan Pelabelan BPA Pada Galon Polikarbonat Beresiko Masuk Judicial Review MA
- KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi, Ini yang Ditemukan
- Resmi! Mayor Teddy Dapat Jabatan Baru
- DSNG Siapkan Capex Rp800 Miliar untuk Perkuat Perkebunan dan Energi Terbarukan
- Penyebar Video Syur Diduga Mirip Rebecca Kloper Raup keuntungan Rp 5
- Bahlil Ungkap GAG Dulu Dikuasai Asing, Kini Dikelola Antam