您的当前位置:首页 > 焦点 > Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana 正文
时间:2025-06-14 08:08:47 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Peristiwa polisi banting mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di kantor Bupati T quickq app官网
Peristiwa polisi banting mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) viral di dunia maya. Berbagai pihak mengecam aksi polisi tersebut dan meminta pelaku diberikan sanksi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa sanksi adminstratif tidaklah cukup. Menurutnya, sanksi pidana harus dilakukan terhadap oknum polisi yang membanting peserta aksi tersebut.
Baca Juga: Polisi Banting Mahasiswa, Begini Reaksi Fadli Zon...
"Tidak hanya disiplin atau sanksi administratif saja, tetapi juga diproses secara pidana sebagai penganiayaan berat," kata Abdul Fickar, Rabu (13/10).
Fickar menuturkan, aparat keamanan mempunyai tugas dan legalitas untuk mengamankan jalannya unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan terhadap peserta unjuk rasa. Karenanya, ia meminta agar kepolisian dapat mempidana oknum polisi yang melakukan kekerasan itu.
"Jika ada aparat keamanan, sekalipun dia polisi, melakukan kekerasan terhadap masyarakat, maka harus diproses hukum pidana," ujarnya.
Peristiwa itu, tambahnya, harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa menertibkan aparatnya. Terutama aparat yang masih berada di tingkat bawah agar tidak lagi menggunakan kekerasan dalam pendekatan keamanan mereka.
"Ini perhatian bagi Kapolri untuk menertibkan aparaturnya, terutama yang di tingkat bawah, bahwa zamannya sudah berubah, pendekatan keamanan itu tidak lagi fisik. Terhadap oknum tersebut harus dipidana," kata dia.
Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri2025-06-14 08:01
PDIP: Pak Anies, Mending Tarik Duit Panjar Rp207 M Formula E2025-06-14 07:31
Neraca Perdagangan April 2025 Surplus Tipis, Ini Kata BI2025-06-14 07:29
IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya2025-06-14 07:00
Alasan Raffi Ahmad Klarifikasi Melalui Konferensi Pers Usai Dituding TPPU: Menyangkut Kredibilitas2025-06-14 06:43
Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD2025-06-14 06:28
Riset: Dampak PSBB, Pertumbuhan Kasus Positif Corona di Jakarta Menurun2025-06-14 05:55
Sistem Alih Daya Dinilai Mirip Perbudakan Modern, Buruh Soroti Penyimpangan UU Cipta Kerja2025-06-14 05:47
2 Sosok Panelis Debat Capres2025-06-14 05:46
Abu Bakar Ba'asyir Tetap Bebas Meski Tolak Tandatangan Janji Setia Pada Pancasila2025-06-14 05:26
Di Hadapan 600 Ribu Massa yang Memadati GBK, Habib Ali Kwitang Doakan Prabowo2025-06-14 07:58
Internet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu? Ini Target Ambisius Kemkomdigi!2025-06-14 07:47
Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)2025-06-14 07:47
Menko AHY Dorong Partisipasi Aktif di ICI 2025 untuk Bangun Indonesia Inklusif2025-06-14 07:38
Perawat RI Bersaing di Kancah Global, Penting Punya Sertifikasi Keahlian dan Kemampuan Bahasa2025-06-14 06:31
Duh Mas Anies, Duit Mulu yang Dimasalahin2025-06-14 06:00
10 Promo dan Diskon Pilkada 2024, Jangan Lupa Jajan Usai Nyoblos2025-06-14 05:55
3. OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre Spin2025-06-14 05:49
Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI2025-06-14 05:48
DPR Persilahkan Presiden Prabowo Kirim Surpres RUU Perampasan Aset Baru2025-06-14 05:32