Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
(责任编辑:休闲)
- Mobil Listrik China Kuasai Pasar Otomotif Inggris
- Amien Rais Serukan 'Masyarakat Jakarta Bersatu'
- Ratusan Perda Diskriminatif Terhadap Gender, Perempuan Jadi Sasaran
- Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2025, Cek di sini
- FOTO: Tradisi Mandikan Patung Buddha Tidur Mojokerto Jelang Waisak
- Sakti: Pemerintah Lakukan 'Pemaksaan' Terkait RUU Pemilu
- Amien Rais Serukan 'Masyarakat Jakarta Bersatu'
- Gus Yahya Tanggapi Putusan MK, Dorong Pengawasan Pemilu Atas Lonjakan Capres dan Parpol Baru
- Siskaeee Mangkir Panggilan, Ditkrimsus PMJ Siapkan Langkah Lanjutan
- Awas, Stres di Tempat Kerja Bisa Picu Stroke
- Ahok: Simpatisan Bubar, Jangan Sampai Saya Dipindahkan Lagi
- Pesawat Singapore Airlines Mendarat Darurat, Kaca Depannya Retak
- FOTO: Nasib Hewan Kebun Binatang Gaza Mengungsi Saat Agresi Israel
- Kapan Pengumuman Hasil Pascasanggah CPNS 2024? Berikut Jadwalnya
- 7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat
- Thailand Pungut Pajak Turis Asing Rp140 Ribu Mulai Pertengahan 2025
- 7 Hal Tak Terduga yang Bikin Kamu Terlihat Lebih Tua, Biasa Dilakukan
- Tim Pengacara Tidak Jenguk Ahok Hari Ini?
- Sakit, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto
- Tren Pernikahan China Turun, Catat Angka Terendah