KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat
Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: "Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain".
Petrus Bala Pattyona sebagai pemohon perkara No: 21/PUU-XVI/2019 mendalilkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa 'semua warga negara di dalam kedudukan hukum dan perlakuan yang adil serta tidak ada diskriminasi'.
"Memohon supaya mahkamah menyatakan bahwa tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Petrus, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/3/2019).
Menurutnya, ketentuan tersebut ada pembatasan kepada hak-hak warga negara yang berprofesi sebagai advokat.
Selaku Pemohon, Petrus pernah mengalami peristiwa di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi 4 Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
Sidang panel dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.
Saat menanggapi permohonan, antara lain Saldi Isra meminta penegasan apakah para advokat itu berstatus sebagai pemohon atau kuasa hukum. "Di permohonan disebutkan ada kerugian materiil dan immateriil, padahal tidak semua advokat ini mengalami kerugian yang sama," jelas Saldi.
Baca Juga: MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye?
Sementar itu, Rusdi Taher sebagai kuasa hukum pemohon bersama puluhan advokat KAI dari berbagai daerah mengatakan, tanggapan Panel Hakim MK merupakan masukan yang berharga dan sebagai bahan untuk melengkapi permohonan.
"Kita beranggapan di samping Pak Petrus sebagai pemohon yang mengalami masalah dalam persidangan, hal ini juga berpotensi merugikan para advokat yang lain," ungkap Rusdi.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden
(责任编辑:休闲)
- Pelari Meninggal Gegara Cardiac Arrest, Kenali Penyebab dan Gejalanya
- Video Anies Pengaruhi Sekjen PBB Viral, Refly Harun: Kalau Internasional, Ya Nggak Malu
- FOTO: Lang Pacha, Ritual Sakral Kremasi Tengkorak di Thailand
- Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024
- Diperiksa 5 Jam, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dicecar 22 Pertanyaan
- Diberondong soal Harun, Jenderal Firli Berang: Tak Ada Itu Kongkalikong!
- 5 Daun untuk Kesehatan Ginjal, Cara Sederhana agar Tetap Sehat
- Pembangunan Tugu Sepeda Anies Tidak Penting dan Mubazir, Biar Ingat Aja Dia yang Buat
- FOTO: Kilau Gedung Tinggi Hong Kong dari Sudut yang Tak Biasa
- Ramai Lagi Gara
- Ini Dia Balasan Habib Rizieq ke Novianto
- Kebakaran Pasar Kambing Tanah Abang, Wali Kota Jakpus Sudah Bicarakan Rencanakan Penataan
- KPK Resmi Ditahan, Akan Tetapi...
- Wisata di Turkmenistan, Negara yang Paling Jarang Dijelajahi di Asia
- Dihadiri Kades, Bawaslu Bakal Panggil Panitia Deklarasi Pasangan Capres Prabowo
- Banjir di Cipinang Melayu, Wakilnya Anies Kambinghitamkan GBK
- FOTO: Lang Pacha, Ritual Sakral Kremasi Tengkorak di Thailand
- 5 Daun untuk Kesehatan Ginjal, Cara Sederhana agar Tetap Sehat
- Hobi OTT, Berapa Uang Negara yang Diamankan KPK?
- China Kembalikan Pajak yang Dibayar Turis Asing agar Banyak Belanja