Cara Ajukan Sanggah PPPK 2024 Tahap 1, Kesempatan untuk Pelamar yang Tidak Lolos!
JAKARTA,quickqiphone DISWAY.ID- Masa sanggah untuk hasil administrasi pelamar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 tahap 1 telah dibuka pada hari ini Sabtu, 2 November 2024.
Adapun, masa sanggah PPPK tahap 1 ini dibuka sampai tanggal 4 November 2024.
BACA JUGA:Simak Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Cara Daftarnya
Masa sanggah tersebut diperuntukkan bagi eks tenaga honorer, pelamar prioritas dan tenaga non-ASN di dalam database BKN.
Karena itu, jika tidak lolos pada seleksi administrasi, pelamar bisa melakukan sanggahan secepat mungkin.
Adanya kesempatan sanggah ini untuk hasil yang dianggap pelamar kurang memuaskan akibat adanya kesalahan verifikasi dari pihak instansi.
Hal ini membuat pelamar memiliki hak untuk mengajukan sanggah.
Apabila pelamar PPPK 2024 merasa jika kesalahan administrasi ini bukan disebabkan diri sendiri, maka mereka bisa lakukan sanggahan.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024
Dalam melakukan sanggahan ini, alasan yang diajukan pun harus disesuaikan dengan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya, tidak dibuat-buat dan realistis.
Sebab, jika kesalahan berasal dari pelamar, maka ajuan sanggah mereka tak akan mengubah hasil verifikasi yang sudah ditetapkan.
Nah, untuk mengajukan sanggah, pelamar pun bisa melakukannya lewat portal resmi SSCASN di situs https://sscasn.bkn.go.id/.
Cara Ajukan Sanggah PPPK 2024 Tahap 1
Berikut adalah cara mengajukan sanggah PPPK 2024 tahap 1, antara lain:
BACA JUGA:10 Contoh Soal PPPK Operator Layanan Operasional dan Kunci Jawaban, Bahan Belajar untuk Peserta!
- Bukalah akses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian, login ke akun SSCASN menggunakan NIK dan kata sandi
- Cek hasil pengumuman pada bagian "Resume Pendaftaran"
- Klik tombol "Ajukan Sanggah" di bawah informasi hasil seleksi
- Isi alasan sanggah sesuai syarat yang berlaku. Centang kotak persetujuan, lalu klik "Akhiri Proses Sanggah"
- Setelah proses pengisian sanggah selesai, akan muncul peringatan yang menanyakan apakah pelamar yakin untuk mengakhiri proses sanggah tersebut.
- Jika sudah yakin, klik "Iya", dan notifikasi "Pengajuan Sanggah Berhasil" akan ditampilkan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM
- Nah Lho Rumah DP Rp 0 Terendus Korupsi, Anies Bisa Tidur Nyenyak?
- Polisi Tangkap Residivis yang Ngaku Jadi Kapolsek
- Kerupuk dan Rijsttafel, Gaya Makan Pribumi yang Disontek Belanda
- Trump: Kami Dapatkan Mineral Langka, China Dapatkan Akses Pendidikan ke AS
- Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies Baswedan
- 人工智能vs艺术,这些专业值得推荐!
- 7 Kebiasaan Ini Bikin Kamu Terlihat Awet Muda, Jangan Dilewatkan
- Menteri PPPA Bakal Batasi Penggunaan Medsos bagi Anak
- Corona Kian Mengkhawatirkan, Anies Setop CFD Sampai...
- FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia
- Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
- Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK Periode 2024
- Rocky Gerung 'Diseret' dalam Kasus Hoax Ratna, Ada Tersangka Baru?
- Perkuat Transaksi Lintas Negara, PayPal Bawakan Stablecoin ke Jaringan Stellar
- Bangketmolo Village, Destinasi Ekowisata dan Investasi Gaya Hidup Baru di Lombok
- Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh
- Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi
- Pemerintah Bakal Mediasi Kisruh PMI, Agung Laksono: Harus Sesuai ADRT
- SIG Dukung Asta Cita Prabowo Lewat Irigasi Desa Kapu