Menteri PPPA Ungkap Adanya Kesenjangan Pemahaman dalam Kasus Anak Lecehkan Anak di Bekasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan mengawal kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban di Bekasi, Jawa Barat.
Menteri PPPA menyampaikan keperihatinannya atas kasus tersebut, dan memasikan mengawal proses hukum, pendampingan psikososial, dan perlindungan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Langkah Kemen PPPA Tangani Kasus Polisi Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT
"Kita tidak boleh mengabaikan hak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi anak korban yang harus benar-benar dipenuhi. Negara harus berpihak secara tegas kepada korban, sekaligus menjalankan proses hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) dengan pendekatan yang adil, edukatif, dan tidak diskriminatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," tegas Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Kamis (12/6).
Menteri PPPA mengatakan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku, masih terjadi ketidaksesuaian dalam penyampaian informasi yang diperlukan korban dan keluarganya maupun dalam pelaksanaan UU SPPA di lapangan.
Hal ini terutama disebabkan belum meratanya pemahaman dan implementasi terhadap amanat UU SPPA di kalangan aparat penegak hukum maupun petugas layanan perlindungan anak dan masyarakat di daerah.
"Kami mencermati adanya kesenjangan pemahaman di tingkat penerima aduan, baik di kepolisian maupun Dinas PPPA dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pemahaman yang belum merata ini memang kerap menimbulkan miskomunikasi, mispersepsi, dan penanganan yang belum berpihak pada kepentingan terbaik anak, baik korban, pelaku, maupun saksi yang mempunyai hak untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan. Ini bukan semata kelalaian, tetapi lebih pada kebutuhan akan pelatihan dan pembekalan yang hingga kini memang belum terselenggara merata,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengungkapkan saat ini Kemen PPPA bersama Kementerian Hukum tengah berkoordinasi secara intensif untuk menyusun dan merampungkan pedoman penyelenggaraan pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Kemen PPPA bersama Bareskrim Polri juga akan melakukan asistensi bersama dalam penanganan kasus-kasus serupa sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak yang holistik.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:休闲)
- Pacific Palace Hotel Batam Luncurkan Kamar Tematik Anak untuk Liburan Keluarga
- Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
- FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Siap Pulang Kampung, Deretan Kasus Ini Siap Jerat Habib Rizieq
- Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!
- Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
- Segini Harta Kekayaan Mardiono, Plt Ketum PPP yang Jadi Utusan Khusus Presiden
- Penerbangan Putar Balik Gara
- Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- Dunia Terancam Polusi Plastik, Menteri LH Hanif Faisol: Disebabkan Pola Konsumsi
- Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Operasi Keselamatan Jaya 2025, 100 Personel Dishub DKI Cegah Pengendara Lawan Arus
- Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung
- Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari