Alhamdullillah! Istana Pastikan Para Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini
JAKARTA,quickq怎么在苹果安装 DISWAY.ID--Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan para pengecer bisa kembali berjualan LPG 3 Kg mulai hari ini Selasa, 4 Februari 2025.
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," kata Hasan kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Jeritan Warga Susah Mendapat Gas LPG 3 KG, 'Bikin Sengsara Rakyat'
BACA JUGA:Cara Jadi Agen Resmi Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Modal KTP, NPWP hingga SIUP Bisa Jadi Ladang Bisnis!
Meski demikian, dia meminta para pengecer juga mendaftar ke aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi.
"Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir," ujarnya.
Ia mengatakan hal ini agar harga LPG 3 kg tingkat konsumen tetap terjaga dan distribusi benar-benar tepat sasaran.
BACA JUGA:Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Dasco: Sudah Beri Perintah Baru ke Menteri ESDM
BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Cek Lapangan Kelangkaan LPG 3 Kg
"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas elpiji 3 Kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer agar bisa menjual LPG 3 Kg.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai bertemu dengan Prabowo.
BACA JUGA:Menteri ESDM Minta Maaf di Pangkalan Gas, Bahlil: Instruksi Presiden, Pengecer Boleh Berjualan Lagi LPG 3 Kg
BACA JUGA:Disnakertransgi Ungkap Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Jakarta, Pasokan Turun 5 Persen
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Gelar Diskusi dengan Pekerja Sritex, Wamenaker Immanuel Pastikan Tidak Ada PHK
- 7 Masjid dengan Arsitektur Indah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi
- OPEC Putuskan Naikkan Produksi Minyak 411.000 barel/hari
- Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta
- 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Via Online, Masyarakat Wajib Tahu!
- Revolusi Trading, Broker Octa Hadirkan Kekuatan AI di OctaTrader
- Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 2023
- 10 Cara Membersihkan Lumpur Setelah Banjir dengan Efektif
- Kemenhub Lepas Keberangkatan Perjalanan Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Komptroler New York Tolak Usulan Obligasi Berbasis Bitcoin
- Minum Air atau Baca Doa Dulu Saat Berbuka, ini Jawaban yang Benar
- Ini Dia Penyebab Kebakaran di Asrama Mako Brimob
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka Hari Ini 4 Februari 2025, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya
- 29.501 Mobil Listrik Ford Direcall Gegara, Ternyata Gegara Ini
- Yusril Bilang Prabowo Bakal Gelar Retreat Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Terpilih
- Peran Jubir Vaksinasi Covid
- VIDEO: Hikmah di Balik Takdir, Belajar Menerima Ketetapan Allah
- Nama KA Turangga Diambil dari Kuda Tunggangan Para Bangsawan Jawa
- Jaksa Nyatakan Banding atas Vonis 6,5 Harvey Moeis, Perlawanan Berlanjut?
- Ada Barbuk Rp200 Juta dalam OTT Bupati Kudus