2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan
JAKARTA,quickq加速器最新官网 DISWAY.ID--Berkas perkara kasus postingan hoaks penggunaan barang sitaan beserta dua tersangkanya telah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada dua orang tersangka yakni IAS dan EW yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Telah dikirimkan tahap II (penyerahan ke-2 orang tersangka dan barang buktinya) ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Listrik Istana Kepresidenan Kini Direvitalisasi, Sudah 63 Tahun Ringkih dan Tidak Aman
Diterangkannya, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Polisi mengungkap peran tiga tersangka kasus penyebaran dan pembuatan konten penggunaan barang bukti pakaian bekas impor alias thrifting.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan ketiga pelaku tersebut salah satunya ialah seorang wanita berinisial AM, sedangkan dua lagi seorang laki-laki inisial EW dan IAS.
Diungkapkannya, pelaku IAS memiliki robot yang bisa digunakan oleh dirinya maupun orang lain untuk membuat atau meneruskan postingan-postingan ke yang lain.
Lalu, pihaknya kembali berhasil melakukan penangkapan kepada EW di Sumber Rejo Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan Kaltim.
BACA JUGA:118 Warga Sekampung Naik Haji Bareng, Kompak Daftar Usai Panen Tembakau
"Kronologisnya adalah, EW ini yang meminta IAS untuk melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’ nah ini ada salah satu postingan yang provokatif," katanya kepada awak media, Kamis 6 April 2023.
(责任编辑:探索)
- FOTO: RS di Barcelona Rekrut Anjing untuk Semangati Pasien
- Kontras Feminin
- Pemkab Kediri Harap Pimpinan Definitif DPRD Segera Susun RAPBD 2025
- Dana PIP Rawan Dicuri! Sekolah Wajib Umumkan Nama Siswa Penerima: Laporkan Penyelewengan!
- Catat Baik
- KPK Ungkap Alasan Mbak Ita Tiba
- Apa Benar Gula Berlebihan Bikin Penuaan Dini?
- Puskesmas Batasi Kuota Cek Kesehatan Gratis per Hari, Ini Penjelasan Kemenkes
- Ichwan Zayadi Resmi Gantikan Lulung
- PIS Paparkan Peta Jalan Nol Emisi 2050 untuk Dekarbonisasi Industri Maritim
- Kontras Feminin
- Apa Benar Gula Berlebihan Bikin Penuaan Dini?
- 5 Camilan Sehat untuk Meningkatkan Daya Ingat, Bikin Otak Makin Tokcer
- PIS Paparkan Peta Jalan Nol Emisi 2050 untuk Dekarbonisasi Industri Maritim
- FOTO: Pasar Grogol Jadi Spot Kumpul Favorit Pecinta Tenis Meja Jakarta
- Mendikdasmen Minta Biaya Siswa Sekolah Swasta Dibantu Pemda, Begini Tanggapan Mendagri
- Fokus Eksekutif Dulu, Deddy Sitorus Ingatkan Pemindahan Ibu Kota Tak Bisa Buru
- Ini Pentingnya Edukasi buat Hindari 'Hamil Kebo'
- Waspada Modus Penculikan Turis di Thailand, Polisi Ikut Terlibat
- Ingin Lolos SNBP 2025? Hindari 5 Jurusan Kuliah di ITB yang Paling Diminati, Cek Daftarnya