Kembali Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
JAKARTA,quickq官方app DISWAY.ID --Sejumlah anggota Partai PDIP mengugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5 September 2024.
Sebelumnya, empat orang kader dari PDI Perjuangan (PDIP) yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan PDI Perjuangan, yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
BACA JUGA:Kerap Menghasut Warga Atas Pembangunan PSN PIK, Said Didu Dilaporkan Tokoh Pemuda Tangerang
BACA JUGA:Penolakan Ridwan Kamil di Jatinegara Sebagai Ekspresi Wajar, Juru Bicara RIDO: Belum Kenal Aja
Megawati dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi (SK) PDIP, terkait pencalonan kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
"Dimana SK rekomendasi ketua partai tersebut diduga cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia," kata Kuasa Hukum Kader PDIP, Anggiat BM Manalu, Selasa, 10 September 2024.
Padahal sebelumnya setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025, tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan.
"Sehingga (Megawati) tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," kata Anggiat
Lebih lanjut disampaikan, bahwa perbuatan Megawati Soekarnoputri yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP, periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tanpa prosedur yang tidak benar.
BACA JUGA:Gerindra Sebut Megawati Akan Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Sebelum Pelantikan
BACA JUGA:Detik-detik Karyawan Minimarket Tusuk Rekannya di Gudang: 3 Tusukan Renggut Nyawa Korban
Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025.
Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tidak sesuai prosesur AD/ART dan adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Askrindo Beri Perlindungan pada 73 Lokasi Wisata Milik Perum Perhutani di Jawa Barat dan Banten
- 出国艺术生留学,这六个问题你都了解吗?
- Update COVID
- 7 Tips Diet buat Pemula Tanpa Olahraga, Sebenarnya Mudah Dilakukan
- Resmi Diangkat Sebagai Mendag, Budi Santoso Ungkap Program Kerja untuk Lima Tahun Ke
- 杭州艺术作品集机构哪个好?
- Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba, Keluarga Brigadir J Ajukan Restitusi
- Sebelum Tewas, Wanita Korban Perampokan di Tangsel Teriak: Tolong! Maling dari Pintu Belakang
- Ombudsman RI Kembangkan Digital Dashboard Monitoring, Permudah Penyelesaian Laporan Masyarakat
- Usai Heboh Jual Lauk Dendeng Babi, Nama Aceh di Etalase Nasi Uduk 77 Telah Dicopot
- Ayah Ibu, 5 Aktivitas Ini Bikin Anak Jadi Cerdas
- Kapan Orang Tua Bisa Bawa Anak Potong Rambut di Salon?
- Kemendikdasmen Wujudkan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
- 杭州艺术作品集机构哪个好?
- Timothy Ronald: Perjalanan Investor Muda Membangun Masa Depan Indonesia
- 艺术类研究生出国留学择校指南!
- Jakpro Sebut Sisa Biaya Komitmen Rp90 Miliar Formula E Bagian Renegosiasi
- Bergerak Tak Wajar, Saham Panca Anugrah (MGLV) Masuk Radar UMA
- Kembangkan Bisnis Mie Berbahan Sagu, Jenny Widjaja: Ini Makanan Asli Nenek Moyang Kita
- Sejumlah Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Diperiksa, Ini Tujuannya