KPK Bakal Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku Senin Depan
JAKARTA,quickq中文名叫什么 DISWAY.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, pekan depan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut akan berlangsung pada Senin, 10 Juni 2024.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Hasto Kristiyanto, 2 Pelapor Sudah Diperiksa
BACA JUGA:Rayakan Hari Lahir Bung Karno, Hasto Kristiyanto Sebut Kondisi Indonesia Masih Jauh Dari Cita-cita Soekarno
“Hari Senin ya, tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 10 di dalam surat panggilannya,” Ujar Ali kepada wartawan pada Kamis, 6 Juni 2024.
Ali menjelaskan, pemanggilan Hasto tersebut terkait kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM).
KPK berharap Hasto bisa kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK, sehingga bisa menjelaskan apa yang nanti dibutuhkan keterangannya oleh tim penyidik.
“Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir sehingga bisa menjelaskan apa yang nanti akan dibutuhkan keterangannya oleh tim penyidik KPK,” jelas Ali.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Pekan Depan Diperiksa KPK Atas Kasus Harun Masiku
BACA JUGA:Kuasa Hukum Nilai Kasus Hasto Kristiyanto Harusnya Ditangani Dewan Pers
Sebelumnya, Ada pengacara bernama Simon Petrus, yang dimintai keterangan terkait Harun Masiku pada Rabu, 29 Mei 2024.
Lalu pada Kamis, 30 Mei 2024 kemarin, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya terkait Harun Masiku.
Adapun, satu saksi yang diperiksa itu seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda.
Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Pulau Baru Terbentuk di Jepang, Potensi Jadi Destinasi Wisata?
- Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Pengamat Minta Menteri Jokowi Berbenah
- PHK Marah, Pencari Kerja Membludak! AAJI Ungkap Peluang Kerja Terbuka Lebar di Industri Asuransi
- Pengumuman! Gaji PPPK Bakal Naik Tahun 2025, Segini Besarannya
- Hari Anak Nasional 2024: Sejarah, Tema, Logo, dan Maknanya
- Simak Baik
- Kemenag: Azan Magrib Diganti Running Text Saat Misa Akbar Paus Hanya untuk WIB
- Mulai 2025, Turis Asing Masuk Eropa Harus Bayar Rp121 Ribu
- Direktur Penuntutan KPK Mundur Gara
- Gondongan Bisa Disembuhkan dengan Cuka, Mitos atau Fakta?
- Malaysia Beri Penumpang Refund jika Pesawat Delay 5 Jam Lebih, RI?
- 5 Makanan Ini Ternyata Tidak Boleh Dimakan Mentah, Bisa Jadi Racun
- Jepang Menuntut Trump Bersikap Adil dalam Negosiasi Dagang, Ada Apa?
- Permainan Golf Lebih Maksimal karena Penglihatan Tajam Paca
- Ikan yang Mengandung Omega 6, Tak Kalah Penting dari Omega 3
- Ji Chang Wook Wujudkan Mimpi ke Bali dan Jatuh Hati pada Labuan Bajo
- Gandeng Singapura, Kemenpar Dongkrak Kunjungan Wisatawan Tiongkok
- Braze Luncurkan Data Center Berbasis AI, Komitmen Dukung Percepatan Ekonomi Digital Indonesia
- Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati!
- 5 Makanan Ini Ternyata Tidak Boleh Dimakan Mentah, Bisa Jadi Racun